Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Biaya Nikah Tembus Rp 5 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

biayaDugaan Pungli di KUA Glenmore

GLENMORE – Dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah yang diduga dilakukan oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Glenmore mulai tersibak. Betapa tidak, biaya nikah yang semestinya hanya Rp 30 ribu ternyata melambung hingga Rp 450 ribu, Rp 1,5 juta, bahkan Rp 5 juta. Temuan tersebut diungkap Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rojikin, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi di kantornya kemarin.

Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) itu menemukan fakta bahwa warganya yang melangsungkan pernikahan ternyata dimintai biaya melampaui yang semestinya. Beberapa warga yang telah melangsungkan pernikahan me ngaku sangat kecewa dengan oknum pegawai KUA Glenmore yang meminta uang hingga jutaan rupiah Untuk memastikan dan meyakinkan laporan itu benar, tiga warga Desa Sepanjang membuat surat pernyataan bahwa mereka benar-benar telah dimintai uang oleh oknum pegawai KUA. Mereka adalah Abdul Husni.

Dia mengaku dimintai Rp 400 ribu. Kemudian, Atmani dipungli Rp 1,5 juta, dan Muhammad dipungli hingga Rp 5 juta. “Surat pernyataan itu dibuat oleh warga kami. Mereka menyatakan benar-benar dimintai uang oleh oknum pegawai KUA saat mengurus proses nikah,” tegas Rojikin saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Terungkapnya dugaan pungli, bahkan pemerasan, tersebut berawal dari banyaknya warga yang mengeluhkan biaya nikah di KUA Glenmore yang sangat tidak wajar.

Sebab, kebanyakan warga sudah memahami bahwa biaya nikah sebenarnya tidak semahal yang diterapkan oknum pegawai KUA tersebut. Menanggapi banyaknya keluhan warga tersebut, Rojikin akhirnya meminta warga yang merasa pernah menjadi korban pungli dan pemerasan terselubung tersebut menyampaikan pengaduan kepada dirinya sekaligus dilengkapi surat pernyataan. ”Ternyata korbannya cukup banyak. Dan saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan masalah ini, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani masalah tersebut,” tandasnya.

Kepala Kantor Departemen Agama Banyuwangi, Santoso, mengaku sudah mendengar adanya protes warga terkait mahalnya biaya nikah tersebut. Bahkan, kemarin siang dirinya memerintahkan Kasi Bimbingan Masyarakat, H. Jali, ke Glenmore guna melakukan investigasi terkait kasus tersebut. “Namun, sampai sekarang orangnya masih belum pulang dan belum laporan kepada saya,” kata Santoso saat dihubungi via ponsel kemarin sore.

Santoso menjelaskan, sebenarnya biaya pernikahan hanya Rp 30 ribu. Nyatanya, ada pegawai yang meminta uang hingga Rp 1,5 juta bahkan Rp.5 juta. Dirinya pun merasa kaget. Dia menjelaskan, kabar adanya protes warga terkait mahalnya biaya nikah tersebut sudah terdengar lama. Bahkan, awal Ramadan lalu dirinya sudah mengumpulkan semua kepala KUA se-Banyuwangi membahas hal tersebut. Saat itu dirinya menegaskan agar para kepala KUA tidak melakukan meminta biaya nikah di luar ketentuan.

“Makanya kasus di Glenmore itu kita cek dulu, apakah kejadiannya setelah Ramadan ataukah sebelum Ramadan. Kalau setelah Ramadan atau setelah pertemuan itu, jelas akan kita beri tindakan,” tegasnya. Bukankah biaya nikah Rp 30 ribu itu diatur sejak tahun 2004? Santoso enggan menanggapi. Alasannya, dia adalah orang  baru di Kandepag Banyuwangi. “Kalau kasusnya sebelum saya di sini, saya nggak enak menanggapinya,” elaknya.

Sekadar tau, pencatatan nikah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama adalah Rp 30.000. Kemudian, sesuai Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor IJ/1261/2012 tanggal 13 Desember 2012, kepala KUA diminta tidak menerima biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30.000. (radar)