Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bikin Pansus Penyertaan Modal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Proses pembahasan perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga memasuki babak baru. Setelah sehari sebelumnya fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi menyampaikan pandangan umum (PU)-nya, giliran bupati menyampaikan tanggapan atas PU fraksi tersebut kemarin (8/10). Setelah rapat paripurna jawaban bupati itu, kalangan legislatif langsung menggelar rapat internal.

Hasil rapat internal tersebut, DPRD langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji raperda tersebut. “Paripurna internal telah memutuskan menindaklanjuti raperda penyertaan modal dan kita amanatkan anggota komisi IV menjadi person pansus,” ujar Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Joni Subagio. Menurut Joni, pansus perda penyertaan modal itu akan melakukan konsultasi kepada instansi yang berkompeten. Itu dilakukan demi mendapat referensi agar setelah raperda disahkan tidak timbul masalah di kemudian hari.

“Pelaksanaan (konsultasi)-nya kapan, itu kami serahkan ke pansus,” kata dia. Catatan yang diberikan fraksi-fraksi di DPRD saat menyampaikan PU dianggap Joni sebagai sesuatu yang wajar. “Itu bentuk kehati-hatian dewan. Semoga sampai akhir masa bakti kita, kita dapat memberikan yang terbaik,” jelasnya. Sementara itu, dalam sidang paripurna kemarin, tanggapan bupati atas PU fraksi itu dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan emas.

Menurut Wabup Yusuf, kegiatan penambangan di Gunung tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, tersebuttelah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) terkait permasalahan hukum yang sedang terjadi antara Intrepid Mines Ltd dan PT. BSI, menurut Wabup Yusuf, hal itu tidak terkait langsung dengan rencana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut. “Karena permasalahan hukum tersebut merupakan masalah internal Intrepid Mines Ltd dan PT. BSI. Dan perlu juga kami sampaikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan Intrepid Mines Ltd,” cetusnya. (radar)