Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bisa Angkat sekdes Non-PNS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anavleto-da-silvaBANYUWANGI – Sebanyak 30 desa yang tersebar diseantero Banyuwangi mengalami kekosongan sekretaris desa (sekdes).

Diakui atau tidak, fenomena tersebut memicu munculnya kekhawatiran terkait pelayanan publik. Beruntung, kekhawatiran tersebut tidak sampai menjadi kenyataan. Pasalnya, regulasi terbaru tentang pemerintahan desa.

yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mengamanatkan kepala desa (kades) boleh mengangkat sekdes non pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Anacleto Da Silva membenarkan kabar kekosongan 30 sekdesa itu.

Dikatakan, sementara posisi sekdes yang kosong tersebut ditempati pejabat sekdes berstatus pelaksana tugas (Plt). “Kades bisa mengajukan permintaan Plt sekdes kepada Pemkab Banyuwangi,” ujarnya. Menurut Anacleto, selain mengusulkan Plt sekdes, kades juga bisa mengangkat sekdes non-PNS. “Sesuai UU Nomor 6 tahun 2014, kades bisa mengangkat sekdes non-PNS,” cetusnya. (radar)