Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BLH Warning Industri Kulit Ular

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

blhwarningTutup Peternakan Ayam Potong di Desa Kembiritan
SINGOJURUH- Selain menggelar secara rutin dan kontinyu pengawasan lingkungan pada sejumlah perusahaan. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi juga menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait unit usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Selasa kemarin (9/12) tim pengawasan dan pengendalian BLH yang dipimpin langsung Plt. Kepala BLH Banyuwangi, Husnul Chotimah melakukan tinjau lapang guna menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dihasilkan unit usaha yang ada dl Kecamatan Singojuruh dan Genteng.

Hasilnya, tim pengawasan dan pengendalian BLH Banyuwangi menemukan tempat unit usaha pengolahan penyamaan kulit ular milik UD Rajawali Sakti dan UD Piton Mas di Desa Gambor Kecamatan Singojuruh. Dalam pengawasan di dua tempat itu, BLH menemukan dua unit usaha itu tidak memiliki IPAL dan limbah hasil proses produksi langsung dibuang ke sumur resapan. Husnul Chotimah mengatakan, tim pengawasan dan pengendalian BLH menemukan dua unit usaha tempat pengolahan penyamaan kulit ular di kecamatan Singojuruh yang tidak dilengkapi dengan IPAL dan limbah hasil produksi dibuang langsung ke aliran air sungai.

“Memang ada yang telah membuat sumur resapan, namun sistem ini tetap akan mencemari lingkungan khususnya air tanah sekitar” jelas Husnul. Masih di hari yang sama, tim pengawasan dan pengendalian BLH juga mengunjungi sebuah usaha ternak ayam potong di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng. Dilokasi itu tim mendapati lokasi ternak ayam potong belum memiliki perizinan dan hanya memiliki izin UD saja. Karena lokasinya dekat dengan fasilitas umum, yakni sebuah masjid hanya berjarak 50 meter dan berada di daerah permukiman warga.

Maka, atas kesepakatan bersama pemilik usaha ternak ayam tersebut akhirnya menutup usahanya dan akan beralih dengan berwirausaha budi daya jamur. “Pemilik usaha ternak ternyata belum memiliki izin dan aturan jarak minimal berdirinya sebuah ternak ayam dengan fasilitas umum seperti permukiman warga, sekolah adalah sekitar 200 meter” ungkap Husnul. Husnul menuturkan dua kejadian tersebut di atas adalah sebuah potret buruk dan harus kita benahi karena Banyuwangi yang sangat luas wilayahnya dan mungkin belum terpantau semuanya.

Kami mengajak SKPD terkait bisa melakukan pembinaan dan masyarakat ikut berperan mengawasi sekaligus sebagai media kontrol,” harap Husnul. Aparat di desa atau kecamatan harus ikut memberi arahan yang tepat kepada setiap kegiatan usaha yang ada di wilayahnya. Agar melengkapi perizinan dan proses syarat utama dan kelengkapan berdirinya sebuah unit usaha serta tata cara pengendalian pencemaran lingkungan.”Kami tidak menghalangi orang yang ingin mendirikan usaha namun kami harapkan para pengusaha atau pemilik unit usaha untuk taat dan patuh untuk memperhatikan lingkungan agar terjaga dan tidak tercemar, “jelas Husnul (radar)