Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Blimbingsari Masuk Kecamatan ke-25

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sudah Disetujui Mendagri, Bawahi Sepuluh Desa

BANYUWANGI – Tiga puluh tujuh hari menjelang Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko lengser, rapat paripurna DPRD mengesahkan peraturan daerah (perda) pembentukan Kecamatan Blimbingsari Senin lalu (14/9).

Dengan terbentuknya Kecamatan Blimbingsari, maka jumlah kecamatan di Banyuwangi bertambah menjadi 25 kecamatan.  Kecamatan ke-25 di Banyuwangi itu terdiri atas sepuluh desa. Delapan desa di antaranya sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Rogojampi dan dua desa lain sebelumnya termasuk teritorial Kecamatan Kabat.

Desa yang berasal dari Kecamatan Rogojampi adalah Blimbingsari, Kaotan, Gintangan, Bomo, Kaligung, Watukebo, Patoman, dan Karangrejo. Dua desa asal Kecamatan Kabat yang masuk ke Kecamatan Blimbingsari adalah Badean dan Sukojati.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kecamatan Blimbingsari DPRD Banyuwangi. Ruliyono mengatakan, tahap pembentukan Kecamatan Blimbingsari telah melalui kajian pemkab sesuai Pasal 222 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pembentukan Kecamatan Blimbingsari tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 138.2/1221/ PUM tertanggal 27 Mei 2015. Selain itu, pembentukan kecamatan yang wilayahnya meliputi Bandara Blimbingsari, itu juga mendapat rekomendasi Gubernur Jatim tanggal 11 Juni 2015.

Ruliyono mengatakan, pembentukan Kecamatan Blimbingsari diharapkan mampu mengoptimalkan potensi dan sumberdaya yang ada di wilayah tersebut. Desa-desa yang masuk wilayah akan mampu melakukan percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan pumblik.

Sehinga spirit utama pemekaran wilayah ini akan terwujud,” ujarnya. Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan pembentukan Kecamatan Blimbingsari didasari sejumlah pertimbangan. Alasan pertama, wilayah Kecamatan Rogojampi sangat luas dan jumlah desa di kecamatan tersebut cukup banyak.

“Sehingga coverage Kecamatan Rogojampi dalam mengurus problem desa sangat banyak. Harapan kami, setelah Kecamatan Blimbingsari terbentuk, penanganan permasalahan desa menjadi lebih baik.” kata dia. Anas menambahkan, setelah Perda Pembentukan Kecamatan Blimbingsari disahkan, pihaknya berharap DPRD Banyuwangi menggodok peraturan daerah (perda) perlindungan lahan pertanian abadi, khususnya di sekitar kawasan Bandara Blimblngsari.

“Selama ini perlindungan lahan pertanian dilakukan dengan peraturan bupati (perbup). Sehingga lahan abadi pertanian kita lebih terjamin. Mumpung ini kecamatan baru, harapan ini menjadi kecamatan percontohan dengan lahan abadi pertanian yang lebih banyak meskipun ada bandara di sekitarnya,” kata dia.

Raperda Pembentukan Blimbingsari sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Banyuwangi di tahun 2014 lalu. Bahkan, kala itu lembaga dewan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji raperda tersebut.

Namun di akhir 2014, pembahasan raperda pembentukan Kecamatan Blimbingsari itu resmi ditunda. Penundaan pembahasan kala itu terjadi lantaran petunjuk teknis (Juknis) Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum terbit.

Selain mengesahkan Perda Pembentukan Kecamatan Blimbingsari melalui rapat paripurna kemarin kalangan dewan juga mengesahkan Perda Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan. dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades). (radar)

Kata kunci yang digunakan :