Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bolos Lima Hari, TPP Langsung Dicabut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tunjangan PNS Naik Berlipat dengan Pola Baru

BANYUWANGI – Perubahan kebijakan baru yang dilakukan Bupati Abdullah Azwar Anas atas pemberian tunjangan beban kerja berbasis kinerja, tampaknya cukup menguntungkan kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan penerapan pola baru tersebut, tunjangan beban kerja atau yang selama ini dikenal dengan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS akan naik berlipat.

Tahun 2013 lalu staf golongan III hingga IV me nerima TPP sebesar Rp 200 ribu dan staf PNS go longan I dan II menerima TPP sebesar Rp 150 ribu setiap bulan. Dengan diberlakukannya tun jangan beban kerja berbasis kinerja, PNS staf golongan I hingga IV akan menerima TPPantara Rp 187 ribu hingga Rp 625 ribu setiap bulan. Pejabat eselon IV/a dan IV/b TPP yang tahun lalu berkisar Rp 350 hingga Rp 400 ribu akan naik sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan.

Pejabat ese lon III/b akan meroket ke kisaran Rp 2,1 juta hingga 2,7 juta dari sebelumnya hanya Rp 600 ribu. Pejabat eselon III/a dapat tunjangan Rp 2,7 juta hingga Rp 3,1 juta per bulan. Padahal, tahun lalu hanya dapat Rp 650 ribu per bulan. Khusus pejabat eselon III/a camat, kepala kantor, dan kepala bagian, tunjangannya akan naik menjadi Rp 3,1 juta hingga Rp 3,4 juta.

Padahal, tahun lalu TPP yang diterima camat, kepala kantor, dan ke pala bagian setiap bulan ha nya Rp 700 ribu per bulan. “Tun jangan itu akan diterima lebih besar daripada tahun lalu kalau kinerjanya bagus. Kalau kinerjanya jelek, TPP-nya jauh akan lebih kecil daripada tahun 2013,” ungkap Kabag Organisasi Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso. Budi mengatakan, perubahan pola pemberian TPP itu dalam rangka merangsang PNS melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

Kalau PNS memiliki inovasi, maka kinerjanya akan meningkat. Jika kinerjanya meningkat, maka se cara otomatis tunjangan be ban kerja yang diterima akan mak simal. Tahun sebelumnya, lanjut Budi, tunjangan beban kerja PNS diberikan sama menurut go longan masing-masing. Mulai tahun 2014 ini, tunjangan b eban kerja yang diberikan tidak sama nilainya walau golongan dan pangkatnya sama. “PNS yang kerjanya bagus, akan lebih besar menerima.

PNS yang kerjanya hanya baca koran di kantor, tunjangan yang diterima akan kecil,” jelas Budi. Selain untuk merangsang ki nerja dan inovasi PNS, pola baru pemberian TPP itu juga dalam rangka meningkatkan disiplin PNS. Selain diberikan reward melalui peningkatan TPP, pola baru itu mengatur punishment bagi PNS yang kinerjanya jelek. Bagi PNS yang sering datang telat walau hanya satu menit, kata Budi, akan berdampak terhadap pencairan TPP.

Telat satu menit hingga satu jam, hi tungannya sama. PNS yang sering pulang dulu juga akan diketahui secara jelas dalam absen elektronik. “Jam 07.00 PNS harus sudah di kantor, dan baru bisa meninggalkan kantor pukul 15.30. Pada jam itu, semua PNS harus mengisi daftar hadir,” jelasnya. Bagi PNS yang mengikuti kegiatan dinas-dalam, seperti rapat, lanjut Budi, absensi pulang sudah disediakan sistem khusus. Itu berlaku khusus PNS yang mengikuti kegiatan dinasdalam yang tidak bisa absen pulang kerja pada pukul 15.30.

“Sudah disediakan form khusus bagi yang mengikuti kegiatan dinas-dalam,” katanya. Selain itu, tambah Budi, dalam pola baru itu juga diatur bagi PNS yang tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan jelas, TPPnya selama satu bulan akan dicabut. Tunjangan TPP itu bukan merupakan hak PNS, tapi sebagai tunjangan penghargaan. Karena itu, bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, tunjangan penghargaan itu bisa tidak diberikan alias dicabut. “Pola ini kita lakukan sebagai pra-pemberian tunjangan kinerja tahun 2015 mendatang,” tambahnya. (radar)