Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bongkar Bangunan Liar di Lahan Pantai Bangsring

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bongkarLahan Pantai Bangsring segera  Jadi Kawasan Khusus Rekreasi

WONGSOREJO – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas atas keberadaan bangunan liar di kawasan Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, kemarin. Dua rumah yang berada di areal kebun kelapa tepi pantai milik Pemkab Banyuwangi itu dibongkar paksa. Pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi pertemuan lintas elemen pemerintah dan masyarakat yang digelar sebelumnya.

Karena itu, pembongkaran bangunan tersebut berlangsung nyaris tanpa perlawanan. Puluhan anggota Satpol PP berseragam lengkap membongkar dua rumah yang masih berdiri di kebun kelapa tersebut. Kebanyakan rumah yang ditertibkan itu bangunan semi permanen. Dinding rumah tersebut gedhek bambu dan sebagian lagi ditembok hanya bagian bawah.  

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai menuturkan, pembongkaran bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Wongsorejo, dan Kepala Desa Bangsring. “Lahan itu milik pemkab dan akan digunakan lokasi wisata atau rekreasi,” tuturnya. Ripai menambahkan, ada 27 kepala keluarga yang menetap di tanah yang sebelumnya dimanfaatkan PLN tersebut.

Dari 27 kepala keluarga, 25 rumah di antaranya bersedia membongkar sendiri rumah yang dia bangun. Sisanya terpaksa dibongkar paksa karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan.  Usaha pembongkaran itu, kata Ripai, sudah melalui mekanisme dan prosedur yang telah disyaratkan, di antaranya Satpol PP sudah menegur pemilik bangunan sebanyak tiga kali agar membongkar sendiri bangunan tersebut. Nyatanya, hingga deadline, ternyata dua bangunan masih belum dibongkar hingga kemarin.  

“Tugas kami hanya melaksanakan. Atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Dinas Perkebunan, maka tanah tersebut harus dibersihkan dari bangunan yang berdiri di atasnya,” bebernya. Meski sempat menuai protes, pihak Satpol PP seolah tidak menggubris penolakan pembongkaran itu. Sebab, alasan yang dikemukakan pemilik lahan tidak berdasar. Pihak PLN yang dianggap warga sebagai pihak yang memberi izin mereka tinggal di sana ternyata juga meminta warga segera pindah. (radar)

Kata kunci yang digunakan :