Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bongkarBANYUWANGI – Anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan judi online di wilayah Bumi Blambangan. Tidak tanggung-tanggung, omzet judi online tersebut menembus angka Rp 2,1 miliar. Bandar judi online tersebut, Wiji, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, berhasil di tangkap polisi. Wiji dipertontonkan bersama 53 tersangka kasus lain yang berhasil diungkap se lama Cipta Kondisi sejak Juni hingga 21 Juli 2013.

“Ada 42 tersangka yang berhasil di tangkap selama Cipta Kondisi,” cetus Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi saat ekspose kemarin (22/7). Dari 54 tersangka yang berhasil ditangkap, jelas dia, tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, dan lima tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Sebanyak 42 tersangka kasus judi, satu di antaranya merupakan bandar judi online,” kata Nanang Masbudi. Menurut Kapolres Nanang, para tersangka ber hasil digaruk dari beberapa lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di lokasi kejadian, ada juga yang dibekuk dari hasil penyelidikan petugas. “Semua tersangka masih diamankan di polres sambil menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dia mengakui, di antara puluhan kasus judi tersebut, ada satu yang terbilang langka. Kasus tersebut adalah judi online dengan ban dar bernama Wiji, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono  “Judi online ini sudah setahun beroperasi,” sebutnya. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, lanjut Nanang, judi online ini ter masuk cukup besar. Berdasar buku tabungan yang dijadikan alat berjudi, ternyata saldo di tabungan itu pernah menembus Rp 2,1 miliar.

“Omzetnya sangat besar. Pada Juli 2013 tembus Rp 2,1 miliar,” sebut Kapolres Nanang sambil geleng-geleng kepala. Kepada para wartawan, tersangka Wiji mengatakan, pusat judi online itu sebenarnya berada di Singapura. Dalam permainan haram tersebut, semua dikendalikan bos besar yang tinggal di Negeri Singa tersebut. “Bos permainan ini ada di Singapura.

Saya belum per nah tahu,” kata Wiji sambil cengengesan. Wiji menjelaskan, dalam judi online tersebut para peserta harus memiliki simpanan uang di BCA antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Selanjutnya, peserta akan memasang taruhan melalui website yang dikendalikan bos dari Singapura. “Pemenang akan langsung ditransfer melalui rekening,” jelasnya. (radar)