Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bupati Larang Mobdin untuk Mudik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi meneruskan tradisi larangan mobil dinas (mobdin) digunakan untuk mudik Lebaran. Selama libur panjang Idul Fitri 1436 kali ini, mobdin yang sehari-hari digunakan para pejabat harus dikandangkan di halaman kantor pemkab, jalan Ahmad Yani, Banyuwangi.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan larangan mobdin digunakan untuk mudik Lebaran telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Kebijakan tersebut akan kembali diterapkan pada Idul Fitri tahun ini.

Dijelaskan, selain didasari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kebijakan melarang mobdin digunakan untuk mudik tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga kondisi mobdin tetap optimal.

“Ini untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan. Jadi, dengan dikandangkan, kondisi mobdin tetap bisa optimal,” ujarnya. Anas menambahkan, kewajiban mengandangkan mobdin tersebut tidak berlaku bagi para pejabat yang menjalankan tugas berkaitan dengan kegiatan  Lebaran di Banyuwangi.

“Pejabat yang tidak mudik ke luar daerah melainkan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Lebaran, tetap bisa menggunakan mobdin,” cetusnya. Sekadar mengingatkan, kebijakan mewajibkan pejabat mengandangkan mobdin juga berlangsung selama libur panjang Idul Fitri 2014 lalu.

Kala itu, pemkab mewajibkan kendaraan dinas jabatan pegawai pemkab dikandangkan. Berbeda dengan kendaraan dinas jabatan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bumi Blambangan.

Mobil operasional yang tidak ikut dikandangkan di halaman kantor Pemkab Banyuwangi, itu antara lain kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Dinas perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo); Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP); Dinas Kesehatan (Dinkes); puskesmas; dan rumah sakit (RS). Meski demikian, mobil dinas jabatan di instansi-instansi tersebut tetap harus dikandangkan. (radar)