Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bupati Terpilih Dilarang Mutasi Pejabat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hingga Enam Bulan setelah Dilantik

BANYUWANGI – Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, tidak lama lagi segera dilantik untuk jabatan periode kedua. Walau segera dilantik, tapi mereka tidak bisa serta merta melakukan mutasi  pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan   Pemkab Banyuwangi hingga  enam bulan ke depan.

Larangan bupati hasil Pilbup 2015  melakukan mutasi pejabat itu diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi UU.

UU itu melarang gubernur, bupati, atau wali kota, melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Walau ada larangan mutasi pejabat sebelum enam bulan dilantik, tapi  bupati bisa melakukan mutasi jika kondisi mendesak, seperti jabatan  kosong karena ditinggal pejabat pensiun, mengundurkan diri, atau  meninggal dunia.

Seperti diketahui, Pemkab Banyuwangi hingga kini masih dipimpin penjabat (Pj) bupati. Sebab, calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  (Pilbup) Banyuwangi 2015 hingga  kemarin (25/12) belum dilantik.

Meski memiliki kewenangan mutasi, seorang Pj bupati harus melapor  terlebih dahulu kepada gubernur jika ingin melakukan mutasi pejabat  SKPD. Mutasi pejabat tersebut baru bisa dilakukan jika ada persetujuan gubernur.

Jadwal pengangkatan dan pelantikan cabup-cawabup terpilih hasil Pilbup Banyuwangi 2015, yakni pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, hingga kemarin belum ada kepastian. Yang pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melayangkan surat tentang penetapan dan pengesahan paslon terpilih kepada ketua DPRD Banyuwangi.

Walau SK penetapan pasangan calon bupati terpilih diserahkan DPRD, tapi jadwal pelantikan yangbelum jelas. SK penetapan cabup terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum sampai ke meja ketua DPRD Banyuwangi hingga Kamis lalu (24/120).

Padahal, surat tersebut merupakan dasar pengusulan pengangkatancabup-cawabup dari DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur. “Suratnya belum di meja saya. Mungkin masih diteman-teman  sekretariat dewan,” ujar Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, dikonfirmasi via sambungan telepon.

Made menyatakan, setelah menerima  surat penetapan dan pengesahan  paslon terpilih dari KPU, pihaknya siap mengirimkan surat usulan pengangkatan  cabup-cawabup terpilih tersebut kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, secepatnya.

“Setelah kami terima, surat tersebut akan secepatnya kita teruskan ke gubernur, cetusnya. Made menambahkan, dalam proses pengusulan pengangkatan cabup-cawabup tersebut, pihaknya akan menaati seluruh prosedur yang berlaku.

“Kita akan menaati aturan. Tidak asal cepat tapi menabrak aturan. Kita bisa salah,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sekadar diketahui, berdasar Pasal 160 ayat (3) Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi UU, pengesahan pengangkatan pasangan cabup-cawabup serta calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali (cawawali) kota terpilih dilakukan berdasar penetapan paslon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan DPRD kabupaten kota kepada menteri melalui gubernur.

Selanjutnya, pada Pasal 160 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, pengesahan pengangkatan pasangan cabup- cawabup dan cawali-cawawali terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara  lengkap. (radar)