Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cabut Motor Nasabah, CS Finance Digugat Rp 1,8 Miliar

R. Bomba Sugiarto menunjukkan surat bukti laporan ke kepolisian, kemarin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
R. Bomba Sugiarto menunjukkan surat bukti laporan ke kepolisian, kemarin

BANYUWANGI – Perusahaan pembiayaan CS Finance kembali diadukan. Kali ini, tidak tanggung-tanggung perusahaan pembiayaan yang beralamat di jalan Letjen S. Parman No. 150, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi itu digugat oleh pengacara R. Bomba Sugiarto.

Bomba mengaku jika CS Finance sebagai lembaga pembiayaan dalam praktik dan kinerjanya mengesampingkan norma-norma kemanusiaan. Salah satunya adalah kliennya Sulistriana Kurniawati yang merupakan debitor CS Finance.

Kala itu kliennya diminta datang ke kantor CS Finance karena ada auditor dari Surabaya dan perlu ada perbaikan berkas. Karena saran dari salah seorang karyawan itulah, kliennya menuruti dengan datang ke kantor CS Finance. Sesampainya di kantor tersebut, kliennya diminta menandatangani sejumlah berkas.

“Usai menandatangani berkas dan ketika hendak pulang motornya tahu-tahu sudah tidak ada di tempat parkir,” jelas Bomba.

Padahal, kata Bomba, saat itu kliennya baru terlambat membayar sebulan, itu pun pembayarannya masih belum jatuh tempo. Kliennya kredit motor tersebut dalam tempo 18 bulan dengan angsuran Rp 1.115.000 per bulan. Kliennya sudah membayar angsuran ke-11 pada bulan Agustus 2017 lalu.

Pembayaran dilakukan pada 29 Agustus 2017 di kantor pos. Jatuh tempo pembayaran jatuh pada tanggal 30 setiap bulannya. “Ini tanggal 16 September sepeda motor diambil, padahal sama sekali tidak ada tunggakan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan pihak CS Finance untuk meminta penjelasan seputar masalah ini. Namun, justru disodori surat pemberitahuan yang berisi biaya pelunasan senilai Rp 9.535.002. Menurutnya, itu belum termasuk biaya pengambilan sepeda motor senilai Rp 1,5 juta.

Karena cara-cara yang dilakukan CS Finance tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Kami sudah laporkan ke Polres Banyuwangi untuk kasus pidananya atas dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan. Termasuk kami akan daftarkan gugatan perdatanya ke pengadilan negeri Banyuwangi,” jelasnya.

Selain melapor ke Polres Banyuwangi, Bomba juga mengambil langkah hukum lain yakni dengan menggugat perdata pihak CS Finance senilai Rp 1,8 miliar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuka posko layanan pengaduan debitor yang dizalimi oleh pihak pembiayaan.

“Kami akan buka posko pengaduan, kalaupun ada korban debitor lainnya yang dirugikan oleh pihak pembiayaan,” tandasnya.

Sementara itu, Supervisor CS Finance Igo Rubiantoro mengatakan, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Yang bersangkutan Sulistriana Kurniawati mempunyai tunggakan keterlambatan pembayaran satu bulan.

Tidak hanya itu, lebih dari empat bulan yang bersangkutan juga selalu telat dalam pembayaran dari jatuh tempo yang telah disepakati. “Jadi pembayaran bulan Juli dibayarkan pada bulan Agustus dan begitu selanjutnya,” terang Igo.

Petugas dari CS Finance juga kesulitan dalam mencari yang bersangkutan karena tidak berada pada alamat yang tertera. “Saat petugas kami datang, yang bersangkutan tidak pernah bertemu dan hanya ditemui oleh ibu mertuanya,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penarikan kendaraan tersebut, Sulistriana juga telah mendapatkan surat peringatan dari pihak CS Finance yang diantarkan langsung oleh petugas. “Jika kami digugat, yang mau digugat apanya. Lha Wong yang kita lakukan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.(radar)