Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cabut Subsidi Elpiji atau Revisi Regulasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi menyangkal, meroketnya harga eceran gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) akibat barang tersebut langka. Harga tabung gas elpiji 3 Kg meroket, karena tingginya penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Sesuai aturan, Banyuwangi mendapat jatah sekitar 68.000 tabung per hari. Puluhan ribu ta-bung itu untuk melayani masyarakat sejahtera C1 yang berhak mendapatkan pasokan gas elpiji. Jumlah masyarakat sejahtera C1 di Banyuwangi, sekitar 40.000 kepala keluarga (KK).

“Bagaimana bisa di bilang langka, tabung gas elpiji subsidi yang dipasok itu lebih banyak dari jumlah yang berhak menerima,” ujar Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo. Jumlah pasokan 68 ribu tabung per hari itu, ungkap Hary, terus ber tambah.

Dari kuota 68 ribu itu, kuota dinaikkan lagi menjadi 80 ribu tabung dan kini di tambah lagi menjadi 82 ribu ta bung per hari yang dipasok. “Jadi nggakmasuk akal, tabung gas elpiji 3 Kg itu langka. Sebab, jumlah masyarakat yang berhak mengonsumsi jauh lebih kecil dari pasokan yang di drop ke Banyuwangi,” tegasnya.

Untuk mengatasi meroketnya harga elpiji 3 kg, kata Hary, melakukan evaluasi terhadap regulasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi itu. Selagi belum ada revisi regulasi, maka harga gas elpiji bersubsidi akan terus bergolak dan pada puncaknya akan merugikan kepentingan masyarakat yang berhak menerimanya.

Kalau pemerintah tidak segera merevisi regulasi pendis tribusian gas bersubsidi, maka Hary menyarankan agar pemerintah mencabut sub sidi terhadap gas elpiji 3 kg. Se bab, gas elpiji 3 Kg itu dijual se cara bebas dan cenderung me ngikuti hukum pasar. “Sekali lagi, gas elpiji mahal karena pendistribusian yang tidak tepat sasaran bukan karena langka,” katanya.

Untuk mengusulkan revisi regulasi itu, jelas Hary, bukan wilayah kewenangan pemerintah daerah. Yang me miliki kewenangan mengu sul kan revisi regulasi adalah PT Pertamina sebagai produsen tunggal yang ditunjuk pemerintah. Regulasi pendistribusian yang berlaku saat ini, belum mengatur secara ketat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Walau su dah atur secara jelas sasaran penerimanya, namun belum ada payung yang pemberian sank si kepada pelaku penyalah gunaan. “Kesempatan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi masih terbuka lebar. Karena itu saya pribadi berpendapat, cabut subsidi gas elpiji 3 kg atau segera revisi re gulasi pendistribusian,” tambahnya.(radar)