Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cakades Dibatasi 5 Orang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemilihan, pencalonan, Pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (pilkades) terhambat. Perubahan klausul yang mencapai  50 persen lebih menjadi kendala utama pembahasan raperda tersebut.

Akibatnya, pengesahan raperda yang satu itu meleset dari target yang ditetapkan lembaga dewan. Pengesahan raperda yang diproyeksi dilaksanakan bersamaan dengan empat raperda lain yang juga tengah dibahas DPRD Banyuwangi tersebut gagal terealisasi.

Ya, berdasar agenda DPRD Banyuwangi, pengesahan empat raperda tersebut dilaksanakan tadi malam (3/7). Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, judul raperda pemilihan, pencalonan, pengangkatan,  dan pemberhentian kades menjadi salah satu poin krusial perubahan.

Sebab, judul itu tidak selaras dengan judul peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Oleh karena itu, judul raperda tersebut akan diubah menjadi raperda tentang pilkades. Ketua Panitia Khusus  (Pansus) Raperda Pilkades DPRD, Suyatno mengatakan, selain judul ada beberapa klausul dalam raperda yang  masih menjadi perdebatan  di kalangan pansus.

Perdebatan itu terjadi, antara lain lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU yang di-breakdown ke Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pilkades tersebut mengamanatkan jumlah  calon kepala desa (cakades) minimal dua orang dan maksimal lima orang.

“Kami sudah meminta kementerian agar calon tidak dibatasi. Tetapi tidak bisa karena aturan tersebut merupakan amanat UU,” ujarnya kemarin (3/7). Lantaran batas maksimal cakades dibatasi lima orang, imbuh Suyatno, maka jika jumlah pendaftar cakades lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi.

Amanat UU, materi seleksi tersebut meliputi pengetahuan tentang pemerintahan, ijazah, dan usia calon. “Penilaian usia calon ini sulit  dilakukan. Apakah ada  jaminan calon yang berumur 40 tahun lebih baik dari calon yang berusia 30 tahun?  Begitu juga dengan ijazah,  belum tentu calon berstatus sarjana lebih  pintar dari calon lulusan SMA,” cetusnya.

Nah, agar proses seleksi tidak menimbulkan pro dan kontra serta dibumbui faktor suka dan tidak suka terhadap salah  satu kandidat, kata Suyatno, pansus merencanakan seleksi dilakukan melalui seleksi tertulis tanpa wawancara.  Hasil seleksi tertulis dinilai lebih terukur  dibandingkan menggunakan wawancara.

Masih kata Suyatno, beberapa klausul lain dalam raperda pilkades juga masih menjadi perdebatan. Bahkan perubahan klausul dalam raperda ini mencapai 50 persen lebih. “Karena perubahannya lebih dari 50 persen, maka naskah akademisnya harus diubah.

Pansus bersama tim ahli kini masih menyusun naskah akademik dan ditarget tuntas beberapa hari ke depan,” cetus politikus Partai Golkar tersebut. Setelah naskah akademik tuntas, terang Suyatno, pansus akan mengundang Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi  (Askab). “Pembahasan raperda ini kami target rampung dan bisa disahkan pertengahan  Juli,” pungkasnya. (radar)