Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cek Tunggak Jati Dikawal Ratusan Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Penyidik Seriusi Kasus Kayu di Rumah Mubarok

PESANGGARAN – Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi benar-benar serius mengungkap dugaan kayu jati ilegal di rumah Mubarok, mantan kepala Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Kemarin sore tim gabungan dari Polres Banyuwangi melakukan pengecekan tunggak kayu jati ke Desa Sarongan. Ikut dalam rombongan itu Wakil Administrator Perhutani Banyuwangi Selatan, Ketut Sukantawiyasa; perwakilan dari Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan; dan perwakilan Polsek Pesanggaran.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, tim gabungan tersebut datang ke Desa Kandangan pukul 13.00. Rombongan itu mengecek tunggak kayu jati. Sampai di Desa Kandangan untuk mengecek tunggak,tim gabungan tersebut ternyata disambut sekitar 150 warga. Awalnya, tim gabungan kaget dengan banyaknya war ga yang berkumpul itu. Namun, setelah ditanya, ternyata mereka hanya ingin tahu jalannya proses pengecekan tunggak. “Karena hanya ingin tahu, ya nggak apa-apa kita persilakan saja.

Kita tetap melakukan pengecekan tunggak,” kata Ketut Sukantawiyasa. Bagaimana hasil pengecekan  tunggak? Ketut mengaku belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Sebab,  pengecekan masih belum tuntas. “Sekarang masih dalam proses,”  imbuhnya. Hanya saja, Ketut memberi gambaran sekilas bahwa pengecekan tunggak tersebut dilakukan di beberapa pekarangan warga dan sebagian lagi di kebun. “Karena dokumen surat yang disampaikan kepada kita cukup banyak, dan tempatnya berbeda-beda,” tandasnya.

Ketut menjelaskan, pengecekan  tunggak kayu tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengakuan Mubarok yang menyebutkan bahwa kayu jati yang disita di rumahnya itu milik Didik Agus Rohman. Didik Agus Rohman beli kayu tersebut kepada warga dan bukan berasal dari areal lahan Perhutani Banyuwangi Selatan. “Nanti bagaimana kesimpulannya, biar tim ahli dari Dinas Kehutanan yang menyimpulkan,” tandas Ketut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kayu ilegal yang menyeret nama mantan kepala  Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Mubarok, akhirnya ditangani Polres Banyuwangi. Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi, demi memastikan apakah kayu yang ditemukan di rumah Mubarok tersebut milik Perhutani Banyu wangi Selatan, semua pihak akan dipanggil. “Akan kita klarifikasi semua,  termasuk meminta keteranganPerhutani. Kalau nanti kayu itumilik Perhutani, ya kita proses tersangkanya. Sebaliknya, kalau kayu itu beli kepada warga, ya Perhutani harus terima,” tandas kapolres kala itu. (radar)