Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cekcok, Tempeleng Istri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Akibat tidak kuasa menahan emosi saat perang mulut dengan istrinya, Rudi Setiawan, 23, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria asal Dusun Sukosari, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, tersebut dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri, yakni Ririn Rindawati, 33, warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Diperoleh keterangan, cekcok mulut berujung kekerasan tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, pada Selasa (17/ 4) sekitar pukul 07.00. Pemicunya, Ririn menuduh pria yang telah menikahinya sejak beberapa waktu lalu itu memiliki wanita idaman lain (WIL). Setelah beberapa saat perang mulut, Rudi menempeleng pelipis kiri Ririn sebanyak tiga kali. Setelah itu, Rudi pergi bekerja.

Rupanya Ririn tidak terima atas perlakuan kasar sang suami itu. Dia pun memutuskan melapor kepada petugas Polsek Srono. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Tidak lama berselang, Rudi berhasil dicidukdi tempat kerjanya, yakni di salah satu kantor Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) di wilayah Kecamatan Srono. “Rudi kami amankan untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolsek Srono, AKP Jodana, melalui Kasihumas Bripka Sigit Suhartadi kemarin (17/4). Menurut Sigit, perbuatan Rudi dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya di ataslima tahun kurungan,” tegasnya. (radar)