Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Cemari Udara, Camat Tutup Pabrik Bekatul

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kasi Trantib dan petugas mengecek pencemaran yang diduga berasal dari pabrik bekatul di Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, kemarin.

SINGOJURUH – Diduga mencemari udara dan belum mengantongi izin, pabrik penggilingan bekatul di Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh ditutup sementara. Tindakan tegas penutupan sementara pabrik  penggilingan bekatul itu dilakukan oleh Camat Singojuruh kemarin (10/5).

Perintah penghentian aktivitas penggilingan pabrik bahan campuran pakan ternak itu muncul setelah Kasi Trantib Kecamatan Singojuruh, Achmad  Prijanto bersama staf melakukan cek tinjau lokasi ke pabrik milik Edi Purnomo itu siang kemarin.

Saat petugas datang, mesin pabrik pengolahan bekatul yang dikelola Edi Sutikno tersebut sudah  dimatikan. Namun, petugas mendapati kondisi mesin masih dalam keadaan hangat dan baru  saja dimatikan.

Apalagi, sejumlah karung sisa aktivitas juga masih tertata, termasuk truk yang siap mengangkut bekatul. Petugas yang mendapat keluhan dari warga itu juga tidak ingin kecele. Trantib Satpol PP  bersama staf kantor kecamatan meminta pengelola pabrik untuk menghidupkan mesin dan  mengoperasikannya sekitar 15 menit.

Mesin itu dihidupkan guna mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan akibat operasional  produksi bekatul tersebut. Nah, setelah mesin dihidupkan, petugas mendapati asap dan kepulan debu yang ditimbulkan dari produksi bekatul tersebut keluar dari ruangan dan beterbangan ke udara.

Tidak hanya itu, para pekerja juga kurang mendapatkan perhatian  ke sehatan. Karena rata-rata para pekerja tidak mengenakan masker. Padahal, ruangan pabrik itu  tampak beterbangan debu sisa produksi bekatul.

Saat ditanyakan mengenai izin usaha pabrik  bekatul, Edi Sutikno juga mengaku melempar masalah izin tersebut kepada sang pemilik pabrik, Edi Purnomo. “ Kalau mengenai perizinan, saya selaku pimpinan tidak tahu, karena semua  ada pada pemilik,” jelas Edi Sutikno.

Atas temuan itulah, Achmad Prijanto kepada Camat Singojuruh. Dengan sejumlah pertimbangan, Camat Singojuruh, Muhammad Lutfi langsung memerintahkan kepada Kasi Trantib untuk melakukan penghentian aktivitas samentara pabrik tersebut.

“Kami tutup sementara aktifitasnya, sampai pengelola pabrik mengurus izin terlebih dahulu,” ujar Camat Singojuruh, Muhammad Lutfi saat dihubungi telepon selulernya kemarin.  Alasan penghentian aktifitas itu juga dilakukan untuk meredam gejolak masyarakat.

Sebelumnya, warga melapor kepada camat karena merasa resah dengan adanya dugaan pencemaran udara akibat aktivitas penggilangan bekatul.  Kepala Dusun Bangunreio, Desa Alasmalang, Langgeng Sudarmo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya polusi udara yang diduga ditimbulkan pabrik pengilingan bekatul yang beroperasi sejak tahun 2005 lalu.

Setelah didatangi, ternyata Langgeng meliltat adanya kebocoran asap dan debu dari hasil proses penggilingan kulit beras menjadi bekatul itu menimbulkan polusi udara. Sementara itu, keputusan Camat Singojuruh memerintahkan penghentian aktivitas sementara pabrik bekatul tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pengelola pabrik untuk melakukan perbaikan.

Karena selama ini, ada beberapa warga Desa Alasmalang yang juga bekerja di pabrik bekatul tersebut. Pengelola pabrik penggilingan bekatul, Edi Sutikno membantah jika pabrik yang dikelolanya menimbulkan pencemaran udara di di lingkungan sekitar.

Karena sejak dikelolanya tahun 2005, baru kali ini muncul protes dari warga. Sutikno menjelaskan, usaha yang dikelolanya adalah hasil kerjasama dengan Edi Purnomo sejak tahun 2000, yang bergerak di penggilingan padi.

Edi purnomo selaku pemilik lahan, sedangkan Sutikno berperan sebagai pengelola usaha. Sejak tahun 2005, dia memperluas usahanya berupa pengilingan bekatul, dengan bahan baku kulit padi yang sudah digiling.

Namun saat disinggung terkait perizinan usaha yang ditanganinya. Edi Sutikno tidak bisa menunjukkan kepada petugas trantib kecamatan, dan mengaku kalau dirinya hanya bertugas menjalankan operasional usaha saja.

Sementara itu, Edi Purnomo selaku pemilik lahan pabrik penggilingan bekatul mengaku pasrah atas kebijakan Camat Singojuruh, yang menghentikan sementara aktivitas usaha pengglingan bekatulnya.

Jika memang dianggap mencemari lingkungan sekitar, pihaknya akan lebih fokus untuk membesarkan usaha penggilingan padi yang sudah digeluti selama 16 tahun. “Sebagai pemilik saya sudah menegur pengelola, tapi tidak pernah digubris,” tandas Edi Purnomo. (radar)