Dipicu Sistem Konfirmasi Proses
BANYUWANGI- Harapan warga Banyuwangi untuk mendapat layanan KTP elektronik (KTPel) cepat, tampaknya tinggal harapan belaka. Sebab, sistem layanan pencetakan KTP-el tidak memungkinkan untuk cetak cepat seperti harapan warga.
Proses cetak KTP-el tidak bisa dilakukan karena sistemnya berubah. Sebelumnya, setelah proses entry data selesai, KTP-el bisa langsung dicetak. “Tapi sejak tahun 2016, sistem itu tidak berlaku lagi. Sebelum dicetak, data-data KTP-el harus dikonfirmasi dulu secara online ke Kemendagri,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sudjani melalui Kabid Administrasi Kependudukan, Mashudi.
Menurut Mashudi, setelah mendapat konfirmasi online, KTP el baru bisa dicetak. Selama belum mendapat konfirmasi dari Kemendagri, maka proses cetak tidak bisa dilakukan. “Proses konfirmasi itu membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk satu KTP-el. Waktu 30 menit itu jika kondisinya normal, atau jaringan tidak ada gangguan,” kata Mashudi.
Kalau ada gangguan jaringan, lanjut Mashudi, proses konfirmasi bisa lebih dari 30 menit. Gangguan jaringan seringan terjadi, karena Kemendagri harus melayani proses konfirmasi dari daerah lain. Karena perubahan sistem itu, kata Mashudi, layanan pencetakan KTP-el sering kali menumpuk dan mengganggu kinerja layanan cepat kepada warga.
Setiap hari, kemampuan mesin cetak milik Dispendukcapil hanya mampu mencetak KTP-el sekitar 200 hingga 400 lembar. “Dari sembilan mesin cetak, yang beroperasi baru tiga. Sedangkan lainnya belum berfungsi, karena keterbatasan operator,” ujar Mashudi.
Untuk menghindari menumpuknya data KTP-el, Dispendukcapil membatasi satu kecamatan hanya 50 berkas setiap hari. Kecuali, Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro mendapat jatah 100 berkas. “Proses pencetakan KTPel hasil perekaman sudah tuntas. Walau sudah tuntas, namun permintaan pencetakan KTP-el, masih tergolong tinggi,” sebutnya.
Dalam satu minggu, beber Mashudi, ada sekitar 1000 berkas permohonan pencetakan KTPel. Dari 1000 berkas yang masuk itu, sebagian besar permohonan cetak karena perbaikan data. Ada alamat tempat tinggal berubah, perbaikan nama dan ada pula karena kehilangan dan rusak.
“Selama tidak ada perubahan data, pencetakan KTP-el bisa dilakukan cepat. Tapi kalau ada perubahan data, harus melalui proses konfirmasi ke Kemendangari,” katanya. (radar)