Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cewek Embat Motor Scoopy Dipulangkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING-Dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka cewek anak baru gede (ABG) berinisial YV, 15, asal Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, tampaknya  akan berakhir happy ending. YV yang sebelumnya harus menginap di Polsek Cluring karena dilaporkan telah  mencuri motor Honda Scoopy milik Puji  Astutik, 40, warga Dusun Purwosari, Desa  Benculuk, Kecamatan Cluring, akhirnya dipulangkan kemarin (7/4).

Pelaku yang ditangkap polisi di rumahnya  pada Rabu malam (5/4), setelah dilakukan mediasi dengan korban. Selain itu, tersangka juga masih di bawah umur. “Tersangka kita pulangkan setelah mediasi,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu  Bejo Mandrias.

Menurut kapolsek, setelah korban  melaporkan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 5164 WX , pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya,  YV ditangkap di rumahnya karena diduga sebagai pelakunya. “Saat kita tangkap di  rumahnya, motor milik korban ada di rumahnya,” terangnya.

Kapolsek menyebut, dalam mediasi dengan mempertemukan  pelaku dan korban, sempat berlangsung alot. Tapi akhirnya, korban mau memaafkan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan,” katanya.

Tersangka yang dipulangkan itu, terang dia, itu mengacu pasal 362 KUHP jo Undang-undang (UU)  RI nomor 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Anak yang tidak membolehkan menahan anak. “Aturannya seperti itu, setelah korban dan pelaku di mediasi dan ada surat kesepakatan, pelaku kita  pulangkan,” cetusnya.

Berdasarkan aturan yang ada, terang dia, pelaku yang tidak ditahan itu karena ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kecuali, jelas dia, ancamannya di atas lima tahun, seperti kasus dugaan pencabulan yang ancamannya sembilan tahun penjara itu harus ditahan.

“Kalau ancamannya di atas lima tahun, harus ditahan,” ungkapnya.  Disinggung mengenai proses hukum, kapolsek menegaskan akan terus dilanjutkan. Hanya saja, pelaku tidak ditahan. “Prosesnya  tetap jalan, kesepakatan mediasi akan menjadi rekomendasi di  pengadilan,” jelasnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, YV, cewek berumur 15 tahun asal Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, ini  benar-benar nekat. Di usianya yang masih remaja, mencuri motor  Honda Scoopy dengan nomor  polisi P 5164 WX milik Puji Astutik, warga Dusun Purwosari, Desa  Benculuk, Kecamatan Cluring  pada Selasa malam (5/4).

Gara-gara perbuatannya itu, YV  akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu malam (5/4). Sambil menjalani pemeriksaan,  tersangka yang masih di bwah umur itu untuk sementara harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cluring.  “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu  Bejo Mandrias. (radar)