Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cium Leher Diganjar Lima Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hati-hati memberikan ciuman kepada seseorang. Hanya karena ingin mengungkapkan rasa sayang kepada orang terkasih, tapi malah berujung ke penjara. Itu yang dialami Holil Andriyono, 21, warga Dusun Kaliselogiri, Desa Ketapang, dan Joni Iskandar, 20, warga Lingkungan Papring, Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro.

Lantaran mencium Saritem (nama samaran) yang masih di bawah umur, keduanya harus berurusan dengan hukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, keduanya harus mendekam selama lima tahun di penjara atas perbuatan tidak senonoh kepada anak bau kencur itu.

Selain pidana penjara, Holil dan Iskandar juga didenda Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, keduanya harus menggantinya dengan pidana kurungan selama dua bulan. Menurut pandangan hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Meski diputus lima tahun penjara, keduanya patut bersyukur. Sebab, putusan yang didok Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri itu lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun plus denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Didampingi kuasa hukumnya, kedua terdakwa akhirnya menerima putusan yang didok hakim asal Tulungagung tersebut. “Saya rasa ini sudah pas. Hukuman yang dijatuhkan sudah minimal sekali sesuai perundangan. Makanya kami menerima,” ujar Tomy Yudianto, kuasa hukum terdakwa.

Aksi kedua terdakwa itu dilakukan 13 Maret lalu. Saat itu Saritem tengah berolahraga di sekitar Lingkungan Wangkal, Kecamatan Kalipuro. Saat itu kedua terdakwa sedang duduk di sebuah gardu bersama seorang temannya, Nurhidayat. Saat olahraga itu, korban minta bonceng karena capek sehabis olahraga.

Setelah berhenti tiba-tiba korban dicium lehernya oleh Iskandar. Tidak sekadar dicium, korban juga dipeluk oleh pria itu. Setelah itu, datang Holil ke lokasi  kejadian. Mereka menidurkan korban di atas tanah. Terdakwa lain yang kini masih disidang, Nurhidayat, ikut menindih korban. Holil dan Iskandar memegang kaki dan tangan Saritem. (radar)