Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cuma Dikirim 10.000 Lembar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Setelah tiga hari terhenti, layanan adiministrasi kependukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali dibuka setelah jaringan SIAK normal kembali kemarin.

Pemohon Pemula Dapat Prioritas Cetak KTP-el

BANYUWANGI – Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), bulan ini kembali dilakukan setelah  sekian bulan terhenti karena blangko kosong. Hanya saja, belum semua warga yang mengajukan permohonan KTP-el bisa melakukan proses pencetakan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk sementara waktu,  masih memprioritaskan layanan cetak bagi pemohon pemula KTP-el. Sedangkan untuk warga  yang sudah pernah memiliki KTP masih menunggu dropping susulan blangko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

Kepala Dispendukcapil Djafrie Yusuf mengungkapkan, pada  akhir April lalu, Banyuwangi sebenarnya sudah mendapat dropping blangko dari Kemendagri.  Hanya saja, jumlah dropping tidak sebanding dengan kebutuhan  blangko KTP-el.

“Hingga bulan lalu, tunggakan pencetakan KTP-el sudah mencapai 50 ribu orang. Sementara dropping blangko pada akhir April hanya 10 ribu  lembar,” ungkap Djafrie.  Minggu depan, kata Jafrie, Kemendagri menjanjikan dropping blangko sebanyak 30 ribu  lembar lagi.

“Karena sudah ada dropping blangko, kita mulai lagi proses pencetakan KTP,”  cetus Djafrie Meskipun Banyuwangi telah mendapatkan dropping blangko  KTP-el, kata Djafrie, jumlahnya belum mencukupi kebutuhan KTP masyarakat. Sebab, jumlah penduduk yang melakukan permohonan pembuatan KTP-el dan telah melakukan  perekaman data sejak September hingga April lalu sebanyak 50 ribu orang.

“Jumlah 50 ribu itu hanya jumlah penduduk yang baru pertama mengajukan permohonan KTP elektronik. Belum termasuk mereka yang melakukan perubahan data di KTP elektronik,” katanya. Sesuai petunjuk dari Pusat, pemohon pemula ini yang menjadi  prioritas diterbitkan dulu KTP-nya. Bagaimana dengan mereka yang belum diterbitkan KTP-el  karena ada perubahan data?

Menurut Djafrie, bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dispenduk. “Surat keterangan bisa digunakan sebagaimana fungsi  KTP-el. Surat ini berlaku selama enam bulan dan selanjutnya  bisa diperpanjang bila KTP-el belum jadi,” tuturnya.

Tidak hanya kekosongan blangko KTP-el yang mengganggu pelayanan di Dispen- dukcapil. Beberapa hari lalu, layanan sempat terhenti karena  gangguan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Jakarta.

Djafrie mengatakan, pelayanan sempat terhenti selama  tiga hari karena dampak ngadatnya jaringan sistem SIAK  tersebut. Penyebabnya, kata  dia, ada gangguan pada server SIAK secara nasional sehingga petugas tidak bisa melakukan  aktivitas input data, perekaman data, maupun pencetakan kartu khususnya yang berkaitan  dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sistem SIAK terkoneksi langsung dengan Jakarta. Saat di sana terganggu akan berpengaruh ke daerah, sehingga warga yang akan  mengurus pembuatan akta,  pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga tidak bisa dilaksanakan,”  katanya.

Hanya saja, layanan administrasi kependudukan sudah bisa dilanjutkan setelah sistem jaringan SIK normal lagi. “Hari ini (kemarin, red) layanan sudah berjalan normal lagi,” tambahnya. (radar)