GAMBIRAN – Erwanto, 21, asal Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, ini bernasib untung. Pemuda yang sempat ditangkap warga karena mencuri sangkar burung milik Aldi Yosi Saktiawan, 20, warga Dusun Krajan 2, Desa/Kecamatan Gambiran, itu akhirnya dibebaskan karena dimaafkan oleh korban.
Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata, mengatakan kasus dugaan pencurian sangkar itu kerugiannya cukup kecil. Sedang korban, mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Korban dan pelaku kita temukan, lalu diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya. Langkah yang diambil polsek itu, terang dia, lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan niat baik korban.
Terlebih nilai dari sangkar burung hanya sekitar Rp 130 ribu. “ Saya jelaskan bukan burung, tapi sangkar burung,” ucapnya.(radar)