Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar SD-SMP Gratis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SMA-SMK Dikenakan Biaya Pendaftaran

BANYUWANGI – Peraturan Bupati Penerimaan Peserta Didik Baru (Perbup PPDB) ternyata memberikan kewenangan ke pada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan secara mandiri. Perbup PPDB juga mengatur terkait pembiayaan pelaksanaan PPDB. Pendaftaran peserta didik baru SD dan SMP, perbup melarang pungutan sama sekali. Bagi sekolah atau satuan pendidikan yang tidak menerima dana BOS masih diberi toleransi melakukan pungutan.

PPDB SMA dan SMA masih di izinkan melakukan pungutan. Ha nya saja, pungutan PPDB harus dilakukan seringan mungkin. Bagi calon peserta di dik baru dari keluarga miskin di larang dibebani biaya dalam bentuk apa pun. Selain mengatur masalah pembiayaan, Perbup PPDB juga mengatur penentuan skor dari komponen ekonomi lemah.

Penentuan skor ekonomi lemah harus dibuktikan dengan kartu Keluarga Miskin (Gakin) atau di buktikan dengan kartu Banyuwangi Belajar dan hasil survei satuan pen didikan Calon siswa yang memiliki prestasi lebih dari satu, ternyata tidak berlaku semua dalam PPDB kali ini. Penentuan skor hanya akan diambil dari salah satu yang memiliki skor ter tinggi. Dalam Perbup PPDB di se butkan, prestasi akademik terdiri atas perorangan dan beregu.

Prestasi perorangan, juara satu nasional/internasional, memiliki skor 200; prestasi tingkat provinsi 150; prestasi tingkat kabupaten 100; dan prestasi tingkat kecamatan 50. Juara II nasional dan internasional skornya 190, provinsi 140, kabupaten 90, dan juara II tingkat kecamatan memiliki skor 40. Sementara itu, juara III nasional/internasional memiliki skor 180, provinsi 130, kabu paten 80, dan kecamatan 30.

Tidak hanya juara I hingga III, prestasi harapan I dan II juga dapat digunakan untuk menambah skor. Hanya saja, skor juara  harapan tidak sebesar skor prestasi juara satu hingga tiga. Sementara itu, prestasi beregu dengan jumlah anggota regu hingga lima orang memiliki skor 50 persen. Anggota regu 10 orang memiliki skor 30 persen dan jumlah regu lebih dari 10 ha nya memiliki skor 20 persen.

Dalam perbup yang baru diteken Bupati Abdullah Azwar Anas Senin  alu (17/6) itu, pihak sekolah diberi kewenangan melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan validasi prestasi nonakademik calon peserta di dik baru. Kewenangan itu diberikan dalam rangka memastikan kebenaran prestasi non akademik yang sertakan dalam pendaftaran. Sementara itu, penentuan jumlah pagu masing-masing sekolah hingga kemarin belum rampung.

Setelah perbup disahkan,  Dinas Pendidikan langsung melakukan perekapan pagu masing-masing sekolah. “Insyaallah besok (hari ini, Red), penetapan pagu tuntas,” Ujar Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyino melalui Plt Kabid Pendidikan Menengah, Suratno. (radar)