Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Daops IX Tetap Larang Jualan di Gerbong KA

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

daopsAsongan Ancam Lapor Komnas HAM

KALIBARU – Harapan para pedagang asongan Banyuwangi berjualan di stasiun dan gerbong kereta api (KA) tampaknya masih jauh dari harapan. Sebab, PT. KAI Daerah Operasi (Daops) IX Jember tetap menolak keinginan para pedagang asongan yang terus melakukan protes tersebut. Humas PT. KAI Daops IX Gatut Sutiatmoko mengatakan, larangan asongan berjualan di stasiun dan gerbong KA merupakan keputusan Direksi PT. KAI.

Tujuannya, tidak lain ingin memberi rasa nyaman dan aman para penumpang kereta. “Ini semua demi kenyamanan dan peningkatan pelayanan kepada penumpang,” kata Gatut. Dia menuturkan, bersamaan dengan instruksi larangan asongan berjualan di stasiun dan gerbong KA diberlakukan, PT. KAI terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Selain memberlakukan boarding pass, PT. KAI juga memastikan bahwa hanya penumpang bertiket yang bisa naik ke gerbong KA. “Selain itu, gerbong juga ber-AC,” tandasnya.

Selain terkait peningkatan pelayanan, Gatut juga menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberi keputusan apa pun terkait tuntutan para pedagang asongan tersebut. Sebab, dia dan jajaran PT KAI hanyalah pelaksana tugas yang bekerja sesuai aturan dan instruksi atasan. “Kalau kami tidak patuh, jelas ada sanksi. Jadi, kami berharap teman-teman asongan memahami dan mencari rezeki di jalan lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asongan se- Indonesia Samanhadi mengaku sangat kecewa dengan keputusan PT. KAI Daops IX yang tetap melarang anggotanya berjualan di stasiun dan gerbong KA. “Kami berjualan di negeri kami sendiri, di tanah kelahiran kami sendiri, tapi dilarang bangsa kami sendiri,” tandasnya. Pria asal Kecamatan Kalibaru itu menegaskan tidak akan pernah berhenti berjuang agar para pedagang asongan diperbolehkan berjualan di stasiun dan gerbong kereta sebagaimana sebelumnya. “Kami akan lapor ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ancam Samanhadi. (radar)