Kedua tersangka yang kini dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Banyuwangi itu Sriyatin, 33, warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar; dan Siswo Hadi Agus Tiono, 26, asal Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. “Kedua tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing,” cetus Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo kemarin (11/3).
Dari kedua tersangka itu, yang pertama ditangkap adalah Sri-yatin. Perempuan ini diringkus sekitar pukul 11.30 di Muncar. Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu plastik klip besar berisi 1.000 butir pil dextro, 560 butir pil dextro yang sudah dikemas 28 plastik klip kecil, dan satu bandel plastik klip.
“Semua barang itu kita sita untuk BB (barang bukti),” katanya. Dalam keterangannya pada polisi, tersangka mengaku semua pil dextro miliknya itu berasal dari seorang sales yang tidak diketahui alamatnya. Sales itu, biasanya mengantar ke rumahnya untuk minta tolong menjualkan.
“Saya tidak tahu alamat sales itu, biasanya datang ke rumah,” ujarnya. Sriyatin mengakui, di antarapil dextro yang ada di rumahnya itu dijual pada warga. Tapi, pembelinya kebanyakan orang dewasa yang berprofesi sebagai nelayan. “Saya tidak pernah menjual pil dextro ini pada anak-anak,” ungkapnya pada polisi.
Setelah menangkap Sriyatin, sekitar pukul 15.00, anggota Satnarkoba menggerebek rumah Siswo Hadi Agus Tiono, di Dusun Simbar, Desa Karangsari. Di rumah tersangka ini, polisi berhasil menyita 50 butir pil dobel L, dan satu kaleng bekas bungkus rokok. “Tersangka ini diduga sering jualan pil dobel L,” cetusnya.
Menurut kasat, Siswo ditangkap setelah anggotanyamenggerebek rumahnya. Ini setelah ada laporan dari warga, kalau tersangka ini baru saja jualan obat dobel L. “Mengakunya puluhan butir pil dobel L ini kiriman dari orang yang tidak dikenal, tapi masih kita selidiki,” sebutnya.(radar)