Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dapat Tambahan 13 Unit Peranti e-KTP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Permohonan pinjaman alat perekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya di kabulkan. Dar i 14 unit yang diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, saat ini sudah dikabulkan oleh Ke menterian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 13 unit.

Belasan peranti rekam data e-KTP tersebut sebelumnya dipakai di Kabupaten Pamekasan. Karena proses e-KTP di wilayah Pamekasan sudah selesai, alat tersebut digeser ke Bumi Blambangan. Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani mengatakan, alat pinjaman tersebut bermanfaat untuk mempercepat proses rekam data e-KTP.

Sebab, jumlah wajib KTP di Ba nyuwangi merupakan ketiga terbesar di Jawa Timur (Jatim), yakni mencapai 1,5 juta penduduk. Namun sampai Sabtu lalu (7/7), jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data masih mencapai 595.377 orang, atau sekitar 39,01 persen. Padahal, perekaman e-KTP di Banyuwangi dijadwalkan rampung pada pekan kedua Oktober mendatang.

Dia menambahkan, seluruh alat pinjaman tersebut sudah disebar ke beberapa kecamatan. Rinciannya, dua unit untuk menambah pelayanan e-KTP di Kecamatan Banyuwangi, dan dua unit untuk Muncar. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Rogojampi, Pesanggaran, Wong sorejo, Kalipuro, Srono, Sempu, Genteng, Glenmore, dan Gambiran, masing-masing mendapat tambahan satu unit.

“Pertimbangan penyebaran tambahan alat tersebut adalah jumlah wajib KTP di masing-masing kecamatan,” ujar Su dja ni. Menurut Sudjani, untuk mendekat kepada masyarakat, pelayanan perekaman e-KTP di Kecamatan Banyuwangi su dah dilakukan secara mobile. Di antaranya dilakukan di Kelurahan Singotrunan dan Lateng.

“Bahkan beberapa hari yang lalu, kita ‘jemput bola’ un tuk memberikan pelayanan di pusat perbelanjaan, yakni di Giant Hypermart,” katanya. Sementara itu, agar pelayanan e-KTP rampung sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan, Sudjani me ngimbau pihak terkait di ke camatan-kecamatan dengan jumlah wajib KTP kecil, seperti Glagah, Tegalsari, Licin, dan Giri, agar segera menyelesaikan tugasnya.

Dengan demikian, alat perekam di kecamatan ter sebut bisa dimutasi ke ke-ca matan lain yang lebih membutuhkan. “Namun, sekarang permasalahan dihadapkan oleh kurangnya SDM untuk melayani masyarakat. Maka kami mengimbau kepada para camat untuk bertindak lebih kreatif. Yakni dengan mengupayakan beberapa aparat desa untuk ambil andil dalam proses perekaman data ini,” imbaunya. (radar)