Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dari Medaeng, Ratna Dilayar ke Malang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dariKejari Eksekusi Kasasi MA

BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan putu san kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari kemarin (14/4). Putusan kasasi MA tersebut menyatakan Ratna terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Lapangan Terbang (Lapter) Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi. Kasasi MA Nomor 1589/ Pidsus/2013/MA pada 7 Oktober 2013 memutuskan Ratna terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dihukum sembilan tahun penjara.

“Kita sekarang mengeksekusi Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari),” cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto SH. Berdasar putusan MA tersebut, terang Paulus Agung, Ratna bukan hanya di hukum sembilan tahun penjara. Mantan orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. “Bila tidak membayar denda, bisa di ganti delapan bulan kurungan,” katanya.

Menurut Kasi Pidsus Paulus Agung, MA sudah memutus perkara mantan Bupati Ratna itu 7 Oktober 2013 lalu. Tetapi, salinan keputusan MA RI itu baru sampai ke Kejari Banyuwangi sekitar dua pe kan lalu. “Kita baru menerima salinan keputusan MA RI itu,” cetus Paulus.Eksekusi keputusan MA RI itu ditandai pemindahan terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya ke lapas khusus perempuan di Malang. “Bu Ratna kita pindah ke Lapas Malang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Kasipidsus Paulus menyebut, eksekusi yang di lakukan terhadap Mantan Bupati Ratna itu karena perkara korupsi itu dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Bu Ratna kita kirim ke lapas khusus terpidana perempuan,” ujarnya. Sementara itu, Ratna diperkirakan masih lama menjalani masa hukuman di lapas perempuan di Malang tersebut. Sebab, Ratna baru sekitar dua tahun menjalani masa hukuman di Lapas Medaeng, Surabaya. ‘’Masih agak lama. Sebab, Bu Ratna baru menjalani tahanan sekitar dua tahun. Dia kena sembilan tahun,” jelasnya. (radar)