Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Delapan Bulan Jadi Buronan, Pelaku Curat Ini Akhirnya Tertangkap

Aan Supriyanto
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aan Supriyanto

BANYUWANGI – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan anggota Polsek Banyuwangi kemarin. Sebelumnya pelaku sempat menjadi buronan polisi selama 8 bulan.

Pelaku bernama Aan Supriyanto, 35, warga Jalan kepiting, RT 01/RW 06, Kelurahan Tukangkayu, di duga melakukan tindakan pencurian. Pencurian tersebut berlokasi di rumah Daru Sujiantoso di kawasan Jalan Ikan Lemuru, No 14, RT 02/RW 06, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Kejadian tersebut bermula pada Senin (11/4) delapan bulan lalu pada pukul 09.00. Kala itu korban bersama istrinya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Serta berboncengan untuk menjemput cucunya pulang sekolah di SDN Kepatihan.

Saat meninggalkan rumah, rupanya hal itu diketahui oleh pelaku yang bertempat tinggal di belakang korban. Seketika itu juga timbul niat jahat untuk mengambil barang-barang milik tetangganya tersebut.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki mengatakan, pelaku memanjat tembok pagar tetangganya lalu naik ke atap genteng rumahnya sendiri. Kemudian melompat pagar kawat rumah korban hingga berada di lantai 2 area jemuran. “Setelah melompati tembok, dari situlah pelaku masuk rumah korban lewat pintu dapur yang tidak dikunci,” ujar Ali Masduki.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, dari dapur pelaku masuk ke ruang tengah dan mengam bil sejumlah barang milik korban. B arang tersebut berupa enam un it ponsel dan satu unit kamera digital yang ada di ruang tengah dan dapur.

Setelah berhasil menggasak seju mlah barang milik korban, pelaku keluar lewat jalan semula. Selanjutnya barang- barang curian disimpan di lemari. Sementara itu, saat korban masuk ke dalam rumah setelah menjemput  cucunya mengaku kaget, mendapati barang berharga miliknya hilang dan langsung melapor ke Polsek Banyuwangi.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 38 juta. Selanjutnya, sejumlah aparat kepolisian mendatangi TKP dan melakukan penyidikan.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, dugaan pun mengarah kepada pelaku yang bertempat tinggal di belakang rumah korban. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan  sejumlah barang berharga milik korban tersebut.

Saat itulah, pelaku pamitan ke belakang untuk buang air kecil di sungai. Namun rupanya, pelaku melarikan diri dan baru berhasil di tangkap pihak kepolisian pada 3 November 2017 di Malang.

Ali Masduki menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banyuwangi guna menjalani serangkaian proses penyidikan. “Atas semua perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Ali Masduki. (radar)