Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Desak Selep Padi Tanpa Izin Ditutup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Selep padi di Dusun Pekulo, Kecamatan Srono.

SRONO – Tempat penggilingan padi yang beroperasi di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan, Kacamatan Srono, didesak untuk segera ditutup kemarin (5/6). Sebab, selep dengan atas nama UD Wijaya itu tidak memiliki izin.

Desakan itu disampaikan oleh aktivis LSM Rejowangi dengan mengirim surat pada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Mereka, juga mengirim surat ke Camat Srono, Gatot Sutyono dengan menemui di kantornya sekitar pukul 08.00 kemarin (5/6).

Sekretatis LSM Rejowangi, Yudianto dengan didampangi ketuanya, Pelni Rompis mengatakan selep yang beroperasi di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, itu tidak mengantongi izin.

Selep atas nama UD Wijaya itu tidak memiliki izin gangguan, IMB, dan SIUP. “Selep di Kepundungan itu tidak berizin, kami melayangkan surat dan mendesak pada bupati untuk menutup, dan surat juga kami sampaikan pada Camat Srono, ” katanya.

Menurut Yudianto, sebelum selep itu mengantongi izin, pengelola selep tidak boleh beroperasi. Karena kelengkapan perizinan penggilingan padi tidak ada. “Tidak ada dokumen amdal,” cetusnya saat menemui Camat Srono, Gatot Suryono.

Dalam perkara ini, terang dia, kantor kecamatan hanya menfasilitasi dan tidak dalam kapasitas penentu kebijakan. Camat diminta melaporkan hasil temuan penggilingan padi yang tidak memiliki izin ke bupati, karena selep padi itu sudah cukup lama.

“Intinya, kami mendesak pak camat koordinasi dengan Satpol PP Banyuwangi untuk segera menutup selep bodong tersebut,” tuturnya. Yudianto mengaku dari data yang ada, perusahaan di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan itu memang ada SlUP dan TDP dengan atas nama Joyo Mulyo yang bergerak dengan usaha perdagangan barang dan jasa.

“Padahal yang ada di lapangan atas nama UD Wijaya dengan selep padi,” ungkapnya. Sementara itu, pengelola selep padi UD Wijaya, Indra Susanto saat dikonfirmasi membantah kalau selep yang disewa tidak berizin. Menurutnya, izin selep ada, tetapi masih dalam proses.

“UD Wijaya memang sudah mengurus izin melalui kantor kecamatan,” cetus Indra Susanto. Ayah kandung Indra Susanto, Edy Sutikno, menambahkan selep yang dikelola putranya itu sudah berdiri sejak tahun 1990-an. Dan selama ini, juga tidak ada masalah. Ketika ditanya bukti izin dan kepemilikan, Sutikno menolaknya.

“Sekarang [surat izin] sedang diurus di kecamatan,” jelasnya. Camat Srono, Gatot suyono, menanggapi desakan penutupan selep bodong menegaskan akan langsung turun ke lokasi. “Kalau memang benar tidak ada izin sesuai informasi  yang kami terima, pasti akan saya hentikan. Yang jelas, hari ini (kemarin) kami akan melakukan ricek di lapangan,” tegasnya.

Dari laporan LSM Rejowangi itu, Camat Gatot langsung meninjau selep padi yang ada di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan. Dan hasilnya, jelas dia, selep padi memang belum ada izin HO, IMB, dan Amdal.

“Tadi saya mendatangi selep itu, izin yang ada hanya SIUP dan TDP. Sedang izin HO, IMB, dan amdal belum ada, untuk sementara ini akan saya hentikan sambil menunggu izin-izinya selesai,” terangnya.

Surat pengaduan LSM Rejowangi kepada Bupati Banyuurangi itu, tembusannya juga dikirim Ombusdman RI dan ke Kememterian LH di jakarta. Selain itu, surat desakan itu juga disampaikan pada Ketua DPRD Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, Dinas Perizinan Banyuwangi, dan Kasatpol PP Banyuwangi. (radar)