Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dianggap Menyebarkan Fitnah, PT BSI Polisikan Mohamad Amrullah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kang-Arif-Firman,-salah-satu-direktur-PT-BSI-saat-acara-Ngopi-Bareng-di-Hotel-Santika-bersama-aktivis-dan-awak-media

KEGETOLAN pengacara Mohamad Amrullah membela kepentingan masyarakat di pengelolaan areal tambang emas PT. Bumi Sukses Indo (BSI) berbuntut panjang. Pengacara yang tinggal di Desa Pondok Nongko,  Kecamatan Kabat, itu dilaporkan ke  Polres Banyuwangi.

Dia diduga menyebarkan fitnah di hadapan publik atas proses pertambangan di kawasan Gunung Tumpang Pitu tersebut. Isi dugaan fitnah yang dialamatkan kepada pengacara bertubuh subur itu, di antaranya terkait keberadaan dan kegiatan tambang yang dilakukan  BSI yang dia sebutkan tidak mengantongi   izin.

Kebenaran pelaporan itu disampaikan Direktur PT. BSI Arif Firman dalam pertemuan dengan awak  media Kamis kemarin (19/5). Arif mengatakan, yang banyak dilontarkan Amrullah itu tidak  benar. Yang digembar-gemborkan soal tambang selama ini lebih  banyak bohongnya.

Padahal, BSI sudah mengantongi semua izin yang wajib dimiliki sebagai  sebuah perusahaan pengelola tambang. “Perusahaan kami telah mengantongi izin resmi, baik analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun izin usaha pertambangan (IUP). Hanya saja, berulang kali disebutkan tidak  punya izin. Maka kami melaporkan  itu sekarang,” beber Arif.

Terkait pernyataan Amrullah yang menyebutkan BSI tidak memiliki izin dipandang pihak manajemen menyesatkan dan bisa menimbulkan kesalah pahaman besar di mata publik. Ketika dikonfirmasi, Amrullah mengaku sudah mengetahui  dirinya dilaporkan polisi.

“Saya  sudah tahu itu dan tidak masalah. Cuma nanti harus ada mekanisme  yang harus dilalui agar bisa memeriksa saya,” cetusnya. Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan, membenarkan adanya laporan yang masuk ke mejanya tersebut. Sejauh ini pengusutan  kasus itu masih berjalan. Pihaknya   sudah memintai keterangan lima orang.

“Sejauh ini baru lima orang yang diperiksa. Semua baru dari  BSI, yakni pelapor dan tiga orang pegawai,” katanya. Stevie menerangkan, pemeriksaan yang berlangsung saat ini baru sebatas pendalaman mengenai unsur pidana yang diduga dilakukan Amrullah.

Dalam waktu  dekat penyidik akan memeriksa keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa dari Stikom dan Universitas Airlangga Surabaya. Setelah itu, polisi akan segera memanggil Amrullah untuk dimintai keterangan. ”Bertahap dulu  sam bil me nyelesaikan satu  per satu pemeriksaan,” ujarnya. (radar)