KEGETOLAN pengacara Mohamad Amrullah membela kepentingan masyarakat di pengelolaan areal tambang emas PT. Bumi Sukses Indo (BSI) berbuntut panjang. Pengacara yang tinggal di Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, itu dilaporkan ke Polres Banyuwangi.
Dia diduga menyebarkan fitnah di hadapan publik atas proses pertambangan di kawasan Gunung Tumpang Pitu tersebut. Isi dugaan fitnah yang dialamatkan kepada pengacara bertubuh subur itu, di antaranya terkait keberadaan dan kegiatan tambang yang dilakukan BSI yang dia sebutkan tidak mengantongi izin.
Kebenaran pelaporan itu disampaikan Direktur PT. BSI Arif Firman dalam pertemuan dengan awak media Kamis kemarin (19/5). Arif mengatakan, yang banyak dilontarkan Amrullah itu tidak benar. Yang digembar-gemborkan soal tambang selama ini lebih banyak bohongnya.
Padahal, BSI sudah mengantongi semua izin yang wajib dimiliki sebagai sebuah perusahaan pengelola tambang. “Perusahaan kami telah mengantongi izin resmi, baik analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun izin usaha pertambangan (IUP). Hanya saja, berulang kali disebutkan tidak punya izin. Maka kami melaporkan itu sekarang,” beber Arif.
Terkait pernyataan Amrullah yang menyebutkan BSI tidak memiliki izin dipandang pihak manajemen menyesatkan dan bisa menimbulkan kesalah pahaman besar di mata publik. Ketika dikonfirmasi, Amrullah mengaku sudah mengetahui dirinya dilaporkan polisi.
“Saya sudah tahu itu dan tidak masalah. Cuma nanti harus ada mekanisme yang harus dilalui agar bisa memeriksa saya,” cetusnya. Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan, membenarkan adanya laporan yang masuk ke mejanya tersebut. Sejauh ini pengusutan kasus itu masih berjalan. Pihaknya sudah memintai keterangan lima orang.
“Sejauh ini baru lima orang yang diperiksa. Semua baru dari BSI, yakni pelapor dan tiga orang pegawai,” katanya. Stevie menerangkan, pemeriksaan yang berlangsung saat ini baru sebatas pendalaman mengenai unsur pidana yang diduga dilakukan Amrullah.
Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa keterangan saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa dari Stikom dan Universitas Airlangga Surabaya. Setelah itu, polisi akan segera memanggil Amrullah untuk dimintai keterangan. ”Bertahap dulu sam bil me nyelesaikan satu per satu pemeriksaan,” ujarnya. (radar)