Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dicekik Dulu, Lalu Dijerat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tersangka Istriyono Eksekusi Istri di Depan Anaknya

GLAGAH – Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi menggelar reka ulang terkait aksi pembunuhan yang dilakukan Istriyono, 42, kepada Sugiatik, 35, istrinya sendiri. Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka di rumahnya Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah.

Dalam reka ulang kemarin, penyidik menemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan yang terjadi Sabtu lalu (10/10).  Indikasi adanya perencanaan itu tampak dari tahapan kejadian saat Istriyono mempersiapkan dan merencanakan kematian untuk istrinya.

Indikasi itu  tampar yang digunakan untuk menjerat leher korban. Saat itu pelaku sengaja mempersiapkan tali dari plastik. Tali maut ini diambil dari belakang rumahnya yang sebelumnya berfungsi sebagai tali jemuran. Tali ini sempat dibawaa masuk ke dalam rumahnya.

Setelah itu dia membangunkan anaknya, Abdul Manik, 7. Bocah yang masih berusia tujuh tahun ini dimandikan di kamar mandi yang ada di belakang rumahnya. Saat anaknya mandi inilah, lstriyono mendatangi istrinya, Sugiatik, yang sedang sakit kepala di dalam kamar.

Perempuan yang sedang duduk bersandar di tembok ini kemudian dicekik oleh suaminya. Tidak sampai berhenti di sana, untuk memberikan efek mematikan, pelaku kemudian menjerat leher istrinya itu dengan tali tampar yang sudah dipersiapkan.

Tidak hanya satu lilitan, Sugiatik diduga tewas karena kehabisan napas karena tiga lilitan tali tampar yang melilit lehernya. Tragisnya, saat lstriyono menghabisi nyawa istrinya disaksikan oleh anaknya. Mengetahui hal itu, dia pun memulai skenario sandiwara gagalnya.

Sejurus kemudian, dia memeluk korban dan menangis. Istriyono pun segera minta tolong  kepada warga. Kepada warga  yang datang menolong, Sutriyono bilang kalau istrinya meninggal dunia karena gantung diri. “Dari reka ulang ini diperoleh gambaran bahwa kematian Sugiatik sudah direncanakan oleh pelaku,” beber Kapolres  Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama yang memimpin langsung proses reka ulang tersebut.

Atas tindakannya tersebut, penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi mengenakan jeratan pasal pembunuhan berencana kepada bapak yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini. Barang bukti kayu yang diakui pelaku sebagai tempat istrinya gantung diri dan tali tampar wara biru diamankan sebagai barang bukti.

“Istriyono kita  jerat pasal 340 KUHP subside 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukumannya maksimal hukuman mati atau maksimal seumur hidup,” cetus Bastoni Purnama. Prosesi reka ulang sendiri menarik perhatian warga dan tetanngga depan rumah Istriyono.

Baru seketar oukul 11.00, proses rekomtruksi ini bisa dilangsungkan. Aparat kepolisian bersenjata lengkap dan Koramil Glagah mengamankan di sekitar lokasi kejadian. Istriyono mengenakan seragam tahanan serba oranye dan berpenutup kepala datang dalam kondisi tangan terborgol.

Kehadiran pria ini awalnya sempat menaruh iba dan simpati warga setempat. Namun, kondisi berubah saat reka ulang selesai dilaksanakan. Warga yang mengetahui perbuatan keji yang dilakukan pria ini terhadap istrinya kontan mengundang cemoohan warga.

Usai menjalani lebih kurang dua jam rekonstruksi, Istriyono digiring kembali menuju sel tahanan dengan teriakan warga. Sebelumnya, warga Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Glagah dibuat geger oleh ulah lstriyono.

Dia tegas menghabisi nyawa istrinya dengan cara menjerat lehernya pakai tali. Untuk menutupi ulahnya, dia mengatakan kalaun istrinya meninggal karena gantung  diri. (radar)