Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Diimbau Tinggalkan Gunung Tumpang Pitu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

diimbauPESANGGARAN – Seakan tak pernah lelah, aparat Polsek Pesanggaran dan Perhutani Banyuwangi Selatan terus mengimbau agar para penambang ilegal di Petak 78 dan 79 Gunung Tumpang Pitu, Desa/Kecamatan Pesanggaran, segera meninggalkan lokasi. Kemarin siang, aparat gabungan kembali naik ke Gunung Tumpang Pitu. Mereka mengimbau ratusan penambang ilegal yang masih bertahan di tempat tersebut agar secepatnya meninggalkan areal penambangan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas gabungan juga mengimbau agar para penambang ilegal sebisa mungkin menjaga lingkungan. “Karena pada tanggal 25 dan 26 April besok akan dilakukan reklamasi,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi kemarin. Sayang, para penambang tak mau begitu saja meninggalkan lokasi penambangan. Mereka tetap berharap Pemkab Banyuwangi mencarikan solusi agar mereka bisa tetap menambang di Gunung Tumpang Pitu. “Jadi, intinya mereka akan taat apa pun aturannya, yang penting diberi kesempatan mencari penghasilan di sana.

Mereka berharap pemerintah mencarikan jalan keluar,” kata Supriyadi. Upaya petugas gabungan membujuk penambang bukan sekali ini saja dilakukan. Sebelumnya, ratusan penambang liar sudah dikumpulkan. Dalam waktu dekat, polisi juga akan melakukan pendataan ulang terhadap para penambang di Petak 79. Pihaknya tidak ingin ada penambang liar dari luar Banyuwangi melakukan penambangan di areal Perhutani Banyuwangi Selatan tersebut.

Genderang perang terhadap para penambang emas ilegal dari luar Banyuwangi mulai ditabuh jajaran Muspika Kecamatan Pesanggaran. Jajaran Muspika Pesanggaran mulai melakukan operasi terhadap para penambang emas ilegal yang biasa beroperasi di areal Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, itu. Operasi yang dilakukan jajaran Forpimda Pesanggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi forum pimpinan daerah (forpimda) terkait penertiban terhadap para penambang asal luar daerah. (radar)

Kata kunci yang digunakan :