KALIPURO – Kejadian memilukan menimpa bocah di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Muskin, 65, warga Lingkungan Sukowidi, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada bocah lelaki yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kakek tersebut nekat melakukan aksi cabul untuk menyalurkan nafsu bejatnya karena sudah lama menduda. Informasi yang diperoleh wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat Muskin.
Orang tua korban terpaksa melaporkan tersangka setelah mendapat pengakuan dari anaknya. Bocah SD itu mengaku telah dicabuli lelaki tua tersebut. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung membekuk Muskin tanpa perlawanan, Jumat lalu (17/3).
Dari hasil penyelidikan petugas Reskrim Polsek Kalipuro, tersangka Muskin melakukan aksi bejatnya kepada siswa kelas 5 SD ini tidak hanya sekali. Tersangka diduga sudah dilakukan aksi pencabulan empat kali kepada korban. Setelah melakukan aksi bejat ini, sang kakek memberi uang kepada korbannya dengan uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sebagai upah karena nafsunya sudah tersalurkan.
Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi mengatakan, perbuatan lelaki tua itu telah terbukti melanggar pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan sejenis di bawah umur.
”Kita juga sudah amankan barang bukti tambahan berupa baju-baju pelaku yang digunakannya saat menjalankan aksinya,” tegas Kapolsek. Lebih jauh dijelaskan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka.
Pemeriksaan ini perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah ada korban lain yang diduga disodomi pelaku. ”Pelaku mengaku bingung karena tidak tahu harus bagaimana lagi menyalurkan nafsunya. Dia sudah lama tidak punya istri,” ujar kapolsek.(radar)