Tolak Larangan Jualan di Atas Kapal
KALIPURO – Belum genap lima bulan menjabat, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Ketapang, M. Yusuf Hadi, mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat kecil. Orang nomor satu di ASDP itu mengeluarkan kebijakan yang membatasi jumlah pedagang asongan di dalam kapal.
Bukan hanya pedagang asongan, loper koran yang biasa berjualan di sekitar loket dan pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang juga dilarang berjualan. Tak pelak, kebijakan sepihak itu langsung ditentang para pedagang asongan.
Kemarin siang (3/2) ratusan pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Ketapang ngelurug kantor PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang. Aksi mereka itu buntut aturan baru dari pihak ASDP yang membatasi jumlah pedagang asongan di dalam kapal.
Sejak tanggal 28 Januari lalu pedagang asongan yang boleh jualan di dalam kapal hanya dua orang. Tentu hal itu sangat merugikan para pedagang asongan. Pendapatan mereka berkurang hampir 90 persen lantaran berjualan di areal pelabuhan tidak seramai berjualan di dalam kapal yang sandar di Pelabuhan ASDP Ketapang.
Terkait aturan yang dirasa tidak berpihak kepada rakyat kecil itu, para pedagang asongan Ketapang mendesak pihak ASDP mencabut aturan tersebut. Tidak hanya pedagang asongan, informasi yang beredar penjual surat kabar atau loper koran yang biasa berjualan di sekitar pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang juga dilarang berjualan.
Mereka hanya diperbolehkan berjualan di areal pelabuhan. Tentu hal itu sangat merugikan. Sebab, pengguna jasa ASDP lebih banyak yang membeli koran saat di loket masuk ketimbang saat di dalam pelabuhan. Untuk menyampaikan keluhan itu, kurang-lebih 199 pedagang asongan berseragam sejak pukul 13.00 kemarin mendatangi kantor ASDP Ketapang.
Mereka menduduki ruangan di lobi ASDP Ketapang. Maksud kedatangan mereka adalah menemui pejabat ASDP Ketapang dan meminta aturan tersebut dicabut. Selain berorasi, mereka juga membaca tahlil serentak. Aparat kepoli sian dan TNI tampak berjaga-jaga di sekitar lobi untuk mengan tisipasi jika sewaktu-waktu para pedagang asongan itu anarkis.
Sampai pukul 15.00 tidak ada satu pun pejabat ASDP Ketapang yang menemui ratusan pedagang asongan tersebut. Sementara itu, pihak Pelabuhan ASDP Ketapang masih melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI AL, kepolisian, Gapasdap, dan pihak terkait lain di pelabuhan, untuk membahas hal itu.
Sembari menunggu hasil rapat yang sampai berita ini ditulis masih berlangsung, para pedagang asongan masih diperbolehkan berjualan seperti biasa. Koordinator PPA Ketapang, Muhammad Sunoto, mengatakan pihaknya tetap akan menuntut pihak ASDP Ketapang mengabulkan permintaannya agar membatalkan aturan yang sudah dikeluarkan tersebut.
”Sejak tahun 2009 aturan ini tidak ada. Informasi yang kami dapat, setelah ada MoU antara direksi ASDP dengan pihak TNI AL, AD, dan AU, aturan ini diterapkan,” kata Sunoto. Dia menambahkan, sebanyak 199 pedagang asongan yang tergabung dalam PPA Ketapang menggantungkan hidup dengan berjualan di dalam kapal. Aturan baru itu tidak hanya merugikan, tapi juga mematikan satu-satunya sumber penghasilan para pedagang asongan di Ketapang.
”Tiga hari kami coba berjualan di dalam kapal hanya dua orang, pendapatan kita susut 90 persen. Loper koran itu juga anggota kami. Setelah dilarang jualan di sekitar loket, pendapatan mereka juga susut,” tambahnya.
Jika permintaan para pedagang asongan itu tidak dikabulkan dan pihak ASDP Ketapang tetap memberlakukan aturan tentang pembatasan jumlah pedagang asongan di dalam kapal, Sunoto berjanji akan mengerahkan anggota lebih banyak lagi.
Menurut Sunoto, para pedagang asongan itu akan menggelar aksi lebih heboh lagi. ”Kami akan lakukan aksi lebih besar lagi kalau permintaan kami tidak dikabulkan. ASDP seharusnya membuat aturan yang tidak mematikan usaha rakyat kecil seperti kami,” seru Sunoto menggebu-gebu.
Sementara itu, Manajer Operasional PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang, Wahyudi Susianto, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menampik membatasi jumlah pedagang asongan di dalam kapal. Pihaknya hanya menerapkan aturan agar para pedagang lebih tertib lagi dalam berjualan di dalam kapal, yakni hanya dua pedagang.
”Kita tidak melarang. Kita minta mereka lebih teratur, dengan cara berjualan di atas kapal hanya dua orang secara bergantian,” kata Wahyudi. Ditanya tentang hal yang mendasari terbitnya aturan itu, Wahyudi
mengatakan aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 dan peraturan pemerintah tentang kepelabuhan.
Dalam dua aturan tersebut sudah tercantum bahwa di pelabuhan sudah terbagi zona bagi pedagang asongan dan penumpang yang akan menggunakan jasa pelabuhan. ”Kami tidak menyatakan para asongan ini mengganggu ataukah tidak. Dalam hal ini kami hanya menegakkan aturan yang ada,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis kemarin hasil rapat masih belum diketahui apakah aturan tersebut akan tetap diberlakukan ataukah tidak. Pihak ASDP Ketapang masih melakukan rapat koordinasi guna menentukan apakah aturan itu tetap diberlakukan ataukah tidak.
”Kami tidak akan memberikan statemen lebih lanjut sampai rapat ini selesai,” ujar Wahyudi sambil menuju ruang rapat di kantor ASDP Ketapang sore kemarin. (radar)