Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dilarang Beroperasi, Dua LCT Memilih Tidak Docking

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dilarang-Beroperasi,-Dua-LCT-Memilih-Tidak-Docking

KALIPURO – Bulan September 2016 nanti larangan beroperasi kapal jenis landing craft tank (LCT) di jalur pelayaran Ketapang-Gilimanuk sudah  mulai diterapkan. Beberapa kapal jenis  LCT di Pelabuhan Ketapang mulai  ancang-ancang pergi dari lintasan yang menghubungkan Jawa dan Bali tersebut.

Dua kapal yang tidak beroperasi adalah LCT Sri Tanjung II dan LCT Tunu Pratama Jaya. Dua kapal itu sebenarnya sudah masuk masa docking tahunan. Namun, karena ada instruksi larangan LCT beroperasi, dua kapal itu memilih tidak melakukan docking.

”Docking kapal itu wajib dilakukan tiap tahun. Kalau tidak docking ya harus out dari lintasan,”  jelas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ketapang, Ispriyanto, melalui stafnya, Widodo. Kondisi itu berbeda dengan kapal motor penumpang (KMP) yang berada di perlintasan Ketapang- Gilimanuk. Docking tahunan  tetap dilakukan agar kapal berjenis KMP tersebut boleh beroperasi kembali.

Widodo menyebut, beberapa KMP yang saat ini tidak beroperasi lantaran masih melakukan docking  adalah KMP Citra Mandala  Sakti, KMP Gilimanuk I, KMP Trisila Bakti, KMP Satria Nusantara, dan KMP Tirta Jawa.

”KMP   yang saya sebut nanti akan beroperasi lagi setelah docking. Kalau  LCT Tunu Pratama Jaya sudah kembali ke Balikpapan dan dipastikan tidak akan beroperasi  lagi di Ketapang,” tambahnya. Sementara itu, sampai saat ini di perlintasan Selat Bali masih ada sekitar 39 KMP dan 8 kapal  jenis LCT yang beroperasi.

Bukan  tidak mungkin 8 LCT yang masih beroperasi itu akan mengikuti  jejak 2 LCT yang memilih minggir dari lintasan sebelum September 2016. ”LCT Sri Tanjung yang warna merah masih beroperasi, tapi September sudah waktunya docking,” jelas Widodo.

Sekadar diketahui, larangan kapal jenis LCT beroperasi di Ketalang-Gilimanuk sejak Septembr 2016 itu bukan bertujuan mematikan pebisnis yang memiliki kapal LCT. Aturan itu diberlakukan untuk mengedepankan aspek keselamatan  para penumpang kapal.

Kapal jenis LCT didesain hanya untuk mengangkut barang dan kendaraan, bukan mengangkut penumpang. (radar)