Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dilarang Parkir di Jalan Nasional

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Para pemilik tempat usaha yang berlokasi di tepi jalan nasional maupun jalan provinsi di wilayah Banyuwangi harus menyediakan tempat parkir khusus konsumen. Jika tidak, usaha mereka nyaris dipastikan bakal sepi pembeli. Itu menyusul pemberlakuan Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Sesuai amanat UU tersebut, badan jalan provinsi atau jalan nasional dilarang dijadikan tempat parkir. Namun, kenyataan di lapangan selama ini, mayoritas tempat usaha di tepi jalan nasional dan jalan provinsi di Bumi Blam bangan tidak memiliki area parkir khusus. Kalau pun ada, tempat parkir khusus itu tidak mampu menampung seluruh kendaraan milik konsumen.

Contohnya di  sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan PB. Sudirman, dan beberapa ruas jalan lain. Oleh karena itu, petugas gabungan unsur Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo); Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi; dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli keliling Kota Penyu kemarin.

Kali ini petugas berkeliling kota melakukan sosialisasi aturan larangan parkir di badan jalan nasional dan jalan provinsi tersebut. Pantauan di lapangan, petugas gabungan melakukan menerjunkan sejumlah kendaraan roda empat dalam sosialisasi kali ini.

Sejumlah petugas yang lain berkeliling mengendarai motor. Tidak hanya menyampaikan woro-woro melalui pengeras suara yang dipasang di mobil, petugas yang mengendarai sepeda motor tidak segan-segan turun dari kendaraan untuk membantu pemilik kendaraan yang diparkir di badan jalan memindahkan kendaraannya.

Seperti mereka lakukan pada satu unit mobil di Jalan PB. Sudirman siang kemarin. Catatan Jawa Pos Radar Banyuwangi, penertiban kendaraan yang diparkir di badan jalan sudah kerap dilakukan petugas. Bahkan, beberapa waktu lalu petugas kerap kali mengambil tindakan tegas, yakni menggembosi ban kendaraan yang diparkir di sepanjang jalan provinsi dan jalan nasional.

Kontan, beberapa kendaraan yang selama ini adem ayem saja parkir di pinggir jalan nasional harus segera pindah saat petugas patroli mendekat. Selanjutnya, di beberapa titik, para petugas tersebut memasang larangan memarkir kendaraan.

Kepala Dishubkominfo Banyuwangi, Suprayogi, mengatakan bahwa sebenarnya peraturan tersebut sudah lama. Beberapa kali aturan itu disosialisasikan, tapi belum benarbenar bisa dijalankan masyarakat. “Peraturannya sudah jelas sebenarnya, kali ini kita juga mempersiapkan untuk penilaian Wahana Tata Nugraha, jadi kembali kita sosialisasikan,” terang Yogi.

Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Banyuwangi, Harry Iswadi menambahkan, kendala yang selama ini terjadi adalah kantor atau pertokoan tidak mempersiapkan lahan parkir dengan baik. Sehingga, pelanggan menggunakan tepi jalan nasional atau provinsi untuk parkir.

Saat berusaha ditertibkan pun para pengguna jalan itu, menurut Harry, selalu berkilah dengan kurangnya lahan parkir. Saat ditanya mengapa peraturan itu baru diterapkan kembali, Harry menjawab, pihaknya hanya melanjutkan program dari provinsi.

Karena sebelumnya Dishub Jatim, Ditlantas Polda Jatim, dan Satpol PP Jatim telah melakukan MoU untuk melakukan sterilisasi di seluruh jalur nasional. “Sementara kita lakukan sosialisasi dulu, tapi nanti kalau tetap ada biar nanti ditindak Satlantas, ditilang,” kata Harry.

Menurut Harry, ada empat ruas jalan yang akan ditertibkan, yaitu Jalan Gatot Subroto, Jalan Basuki Rahmat, Jalan A. Yani, dan Jalan Adi Sucipto. Di jalanjalan tersebut tidak diperbolehkan kendaraan roda empat dan roda dua memarkir kendaraan.

Namun, beberapa pekan ini hanya dua jalan yang dijadikan percontohan, yaitu Jalan A. Yani dan Jalan Adi Sucipto. “Kita juga persiapkan ini untuk penghargaan Wahana Tata Nugraha. Saat ini kita sudah sampai tahap teknis dan komitmen daerah. Nanti tanggal 4 Mei kami akan paparkan di hadapan forpimda terkait persiapan ini,” terang Harry. (radar)