Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diler Sanggup Bayar Ganti Rugi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Untuk 34 Konsumen Korban Penipuan
GAMBIRAN – Setelah beberapa kali didemo, diler sepeda motor di Jajag, Kecamatan Gambiran, akhirnya melunak. Pihak diler sanggup membayar ganti rugi terhadap para nasabah yang merasa ditipu Dedi Kurniwan, 26, warga Dusun Krajan II, Desa/Kecamatan Gambiran. Mediasi terkait ganti rugi itu berlangsung selama dua hari sejak Rabu hingga Kamis (14/2) di Mapolsek Gambiran.

Dengan demikian, kasus tersebut dianggap sudah selesai. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, diler membayar separo dari total kerugian Rp 298 juta. Ganti rugi itu diterima 34 konsumen yang tersebar di berbagai daerah di Banyuwangi. “Kita berikan ganti rugi 50 persen berdasar aspirasi para konsumen,” ungkap kuasa hukum pihak diler, Moch. Jazuli, kemarin. Menurut dia, berdasar data awal, konsumen yang mengaku tertipu oleh oknum karyawan diler itu berjumlah 16 orang.

Namun, data lanjutan membengkak menjadi 34 orang. ‘’Jadi, sekarang sudah klir dan tidak ada masalah lagi,” tandas pengacara yang tinggal di Kebalenan Baru, Banyuwangi, itu. Dia menjelaskan, semua kuitansi pembayaran nasabah diminta diler. Bukti itu sebagai dasar proses ganti rugi. “Kuitansi itu juga sebagai bukti dalam per sidangan tersangka nanti,” imbuh Jazuli. Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud mengatakan, kedua be lah pihak sudah sepakat.

Jadi, pertemuan yang sedianya berlangsung hari ini tidak ada. ‘’Kedua pihak sudah sama-sama setuju. Para konsumen juga menerima dengan baik ganti rugi 50 persen itu,” tan das nya. Seperti diberitakan se belum nya, gara-gara ulah salah satu oknum karyawan, di ler sepeda motor di Jajag di demo konsumen. Mereka me nuntut agar pihak diler bertanggung jawab atas dugaan pe nipuan yang dilakukan Dedy Kurniawan, 26, warga Dusun Krajan II, Desa/Kecamatan Gambiran, itu. (radar)