Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dinsosnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Alam: Pekerja yang Tidak Terima THR Bisa Melapor

BANYUWANGI – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) meminta para pekerja mengadukan perusahaan jika mokong tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Paling lambat, perusahaan wajib membayar THR para pekerja pada 4 Agustus 2013 mendatang. Untuk melayani pengaduan para pekerja, Dinsosnakertrans membuka posko khusus.

Posko itu akan melayani dan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk soal THR. Posko pengaduan THR itu dibuka sejak 23 Juli dan akan berakhir setelah Idul Fitri. Karena itu, para pekerja diminta memanfaatkan posko itu jika hak THR mereka tidak diberikan perusahaan. “Pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus agar hak-hak pekerja dibayar sebelum Idul Fitri,” ungkap Kepala Dinsosnakertrans, Alam Sudjarat.

Perusahaan yang menolak memberikan THR, jelas akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, Alam menyerukan semua perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi membayar THR para karyawan tepat waktu. “THR itu salah satu hak pekerja dan harus diberikan,” jelasnhya. Alam mengatakan, pemerintah tidak hanya akan memberi sanksi hukum terhadap perusahaan yang mokong bayar THR.

Pemerintah juga akan memberikan reward kepada perusahaan yang berprestasi dalam membayar THR karyawan. Reward itu, lanjut Alam, akan diberikan kepada perusahaan yang sudah membayar THR para pekerja sebelum 17 Juli 2013 lalu. Jika ada perusahaan yang membayar THR sebelum tanggal itu, maka siap-siap menerima reward. “Reward itu akan diberikan langsung Gubernur Jatim.

Pak gubernur sudah menyiapkan hadiah khusus,” ungkap Alam. Saat ini, pihaknya sedang mendata perusahaan di Banyuwangi yang sudah menyelesaikan pembayaran THR sebelum 17 Juli. Sampai saat ini Dinsosnakertran belum menerima laporan adanya perusahaan yang sudah menyelesaikan pembayaran THR karyawan sebelum 17 Juli.

“Karyawan juga bisa melapor ke posko jika perusahaannya sudah membayar THR sebelum 17 Juli,” kata Alam. Pemerintah daerah akan memediasi para pekerja dan perusahaan yang mokong membayar THR agar THR diberikan. Karena itu, pekerja tidak perlu takut mengadu ke posko jika hak THR-nya tidak dibayar. “Pemerintah tidak ingin saat Lebaran nanti ada pekerja yang belum menerima THR,” tegasnya. (radar)