Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dipecat, Satpam Wadul Dewan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dipecatBANYUWANGI – Perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait pengupahan dan pemberhentian secara sepihak kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu menimpa tiga personel satpam (satuan pengamanan) di salah satu hotel berbintang di Banyuwangi. Kalangan legislatif pun turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, ketiga satpam yang diberhentikan sepihak oleh manajemen Kalibaru Cottages itu adalah Markus Johan, Tukiran, dan Abusirih. Ironisnya, ketiga karyawan tersebut tidak mendapat pesangon. Padahal, mereka sudah bekerja di hotel yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kalibaru itu selama 6 tahun hingga 12 tahun. Nah, untuk mengetahui kronologis pemecatan ketiga satpam tersebut, Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) kemarin (29/1).

Hearing itu dihadiri kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), ketua Dewan Pengupahan Banyuwangi, Camat Kalibaru, manajemen Hotel Kalibaru Cottages, perwakilan satpam yang dirumahkan, dan sejumlah aktivis LSM. Di hadapan peserta hearing, kepala satpam yang merasa dirumahkan sepihak oleh perusahaan, Markus Johan mengatakan, dirinya bekerja di hotel tersebut sejak tahun 2006. Pada tanggal 8 Desember 2012, Markus mengajukan izin dispensasi selama sehari untuk menjenguk anakistrinya yang tinggal di Jember.

“Tanggal 9 Desember saya tidak masuk kerja karena pengajuan izin saya sudah diterima manajer hotel, yakni Pak Yudi Setiawan. Pada tanggal 10 Desember2012, saya masuk kerja dan langsung mengecek jadwal piket. Namun, nama saya sudah tidak tercantum di jadwal piket hari itu,” ujarnya. Markus pun menghadap Yudi untuk bertanya mengapa namanya tidak dicantumkan di daftar jaga. “Jawabannya, sudah ada orang yang menggantikan saya,” jelasnya. Tidak hanya itu, keesokan harinya, tepatnya tanggal 11 Desember 2012, Markus mengambil gaji di kasir hotel. Seperti biasa, gaji tersebut dia terima beserta slip gaji yang dimasukkan dalam amplop.

Selama bekerja di Kalibaru Cottages, setiap usai ditandatangani, slip gaji itu ditarik kembali oleh perusahaan Namun, kala itu Markus menolak mengembalikan slip gaji yang dia terima. “Saya dilaporkan ke Polsek Kalibaru oleh manager hotel dengan alasan merusak file komputer hotel, sehingga data gaji semua karyawan hilang. Padahal, saya sama sekali tidak mengoperasikan komputer. Gaji dan slipnya pun saya terima dalam amplop. Beruntung, petugas polsek yang da tang ke hotel memahami penjelasan saya. Anehnya, sejak saat itu saya tidak dipekerjakan lagi,” papar Markus.

Berbeda dengan Markus, Tukiran dan Abusirih diberhentikan lantaran tamu yang menginap di kamar 137 dan 139 pada tanggal 18 Desember 2012 kehilangan uang. Tamu di kamar 137 kehilangan Rp 500 ribu, dan tamu yang menginap di kamar 139 kehilangan Rp 700 ribu. Padahal, saat kejadian, Abu sirih berada di Pos I untuk menerima tamu, mengatur keluar masuk kendaraan tamu, dan menjaga keamanan di bagian depan hotel. Tukiran saat itu berada di Pos II untuk mengontrol keamanan dalam hotel. Sebab, sudah ada petugas khusus Saat itu, Yudi mengatakan kepada Abusirih dan Tukiran agar tidak bekerja lagi. Hingga kini ke dua satpam itu tidak pernah di pekerjakan lagi di Kalibaru Cottages.

Sayang, meski hearing sudah di mulai sekitar pukul 10.00, Yudi baru datang pukul 12.30. “Saudara (Yudi) seharusnya menghormati kami selaku anggota Komisi I. Kepala Din sosnakertrans dan Camat Kalibaru sudah menunggu Anda sejak pukul 10.00. Bukankah undangan yang kami kirim menyebutkan bahwa hearing di lakukan pukul 10.00,” cetus Sekretaris Komisi I DPRD Banyuwangi, Eko Susilo. Akibatnya, hearing terpaksa di tunda lantaran anggota komisi I ada jadwal rapat se lanjutnya. “Hearing ini akan kami jadwal ulang. Sekarang kita ada rapat lain,” kata Eko. Mendengar pernyataan Eko, Markus langsung bereaksi. Markus memukul meja sidang seraya mengatakan bahwa Yudi tidak memiliki niat baik menyelesaikan persoalan ter sebut.

“Saya diberhentikan dengan cara tidak manusiawi,” tegasnya. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Markus di giring keluar ruang oleh sejumlah peserta hearing. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Markus mengaku akan terus berjuang agar haknya dikembalikan oleh perusahaan. “Saya akan meminta hak saya. Selama ini saya dibayar di bawah UMK (upah minimum kabupaten). Gaji terakhir saya hanya Rp 550 ribu. Saya juga menuntut gaji selama di berhentikan sepihak, dan uang pesangon harus dibayar,” katanya.

Sementara itu, Ka din sos nakertrans Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat mengatakan, pi haknya berharap per so alan ketenagakerjaan itu diselesaikan secara ke ke luargaan. “Jika tidak bisa diselesaikan secara ke keluar gaan oleh perusahaan dan pe kerja, kita akan memfasilitasi pe nyelesaian masalah ini,” ungkapnya. Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Yudi Setiawan enggan mem berikan statemen. “Saya belum bisa berkomentar. Anda tahu sendiri bagaimana aro gannya orang-orang itu,” ucap nya. Ditanya mengapa dirinya da tang terlambat di kantor DPRD, Yudi mengaku itu kesalahan pi hak front office hotel. “Surat da tang pukul 17.00 (Senin 28/1). Saat itu saya  udah di rumah. Tadi pagi (kemarin) saya datang ke kantor sekitar pukul 09.30, dan surat baru saya terima. Saya pun langsung berangkat ke sini (kant or DPRD),” jelasnya. (radar)