Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dipecat Sepihak, Guru MTsN Cluring Lapor Disnakertrans

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hadi Suwito, Kepala Sekolah MTs Negri Cluring, Banyuwangi

CLURING – Empat guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Cluring yang telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala MTsN Cluring, Abdul Hadi Suwito, tetap tidak terima. Para guru honorer yang mengaku telah mengabdi  delapan tahun hingga  sepuluh tahun itu, hari  ini rencananya akan melapor ke Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertran) Kabupaten  Banyuwangi.

Salah satu guru yang dipecat, Bibit Herwanto, 37, mengatakan, pihaknya sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan mendatangi kepala sekolah untuk mengklarifikasi  pemberhentian itu. Bahkan, dia juga mencoba mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi.

“Apa yang kami tempuh buntu, dan tuntutan kami juga tidak bisa diakomodir,” katanya. Untuk menuntaskan masalah yang dihadapi ini, dia  bersama tiga guru lainnya telah membuat surat dan akan  datang ke Disnakertran Banyuwangi untuk melaporkan  pemutusan hubungan kerja tersebut.

“Besok (hari ini),  kami akan melapor ke disnakertrans,” ujarnya.  Pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala MTsN Cluring, Abdul Hadi Suwito, dianggap sangat tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, salah satu guru H. Fauzi, 62, guru Akidah Akhlaq  telah mengabdi puluhan tahun di sekolah tersebut.

“Pak Haji Fauzi itu guru senior  dan salah satu pendiri sekolah, beliau diberhentikan hanya diberi dua lembar kertas sebagai ucapan terima kasih,” jelasnya. Kedatangannya ke Disnakertrans Banyuwangi itu, dia berharap akan ada kejelasan nasib bagi guru non PNS yang telah diberhentikan sepihak oleh sekolah dan dianggap tebang pilih.

“Kami menuntut kejelasan nasib, dan ada solusi terbaik,” cetus Puji  Setiawan, 44, guru lainnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, enam guru  MTsN Cluring diberhentikan  sepihak oleh Kepala Sekolah, Abdul Hadi. Tidak terima dengan pemberhentian itu, empat guru nekat melapor ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi.

Dari enam guru yang diberhentikan itu, adalah Bibit Herwanto, 37, dan Yudi Arvianto, 39, keduanya guru Bahasa Inggris. Puji  Setiawan, 44, guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Andi Risdianto,37 guru  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).  Dua guru lainnya, Muhammad  Al Furqon, guru IPS, 37, dan H. Fauzi, 62, guru Akidah Akhlaq.

Dari enam guru itu, Muhammad Al Furqon oleh kepala sekolah kembali ditarik menjadi guru di MTsN Cluring. Sedang  H. Fauzi yang sudah mengabdi  32 tahun lebih, itu menerima pemberhentian sepihak terseut. “Al Furqon kembali ditarik  karena masih tetangga bapak kepala sekolah,” cetus salah  satu sumber di MTsN Cluring.

Kepala MTsN Cluring, Abdul   Hadi Suwito, saat dikonfirmasi mengatakan kebijakan yang dilakukannya itu sudah tepat dan  sesuai prosedur. Karena saat  ini jumlah guru PNS di sekolahnya masih mencukupi untuk  memenuhi jam pelajaran.

“Guru PNS wajib mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dalam seminggu,” terangnya.  Jumlah guru PNS di MTs N Clu-  ring, terang dia, berjumlah 30 orang  dan guru non PNS ada delapan  orang. Dengan 21 rombongan belajar, maka sulit memberikan jam pelajaran bagi guru PNS.

“Sebetulnya dari hati paling  dalam, saya tidak tega karena saya anggap sudah seperti keluarga sendiri. Apalagi, mereka  sudah lama mengabdi sebagai  guru di MTsN Cluring,” jelasnya.(radar)