Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dipenjarakan Besan Sendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Dianggap melakukan penipuan, SM, 50, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, melaporkan besannya sendiri. Dia adalah TM, 52, juragan kapal slerek asal Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Hasil pemeriksaan polisi, penyidik Polsek Muncar menyimpulkan terlapor ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.

Sejak ditahan beberapa hari lalu, hingga kemarin tersangka masih mendekam di sel tahanan mapolsek setempat. Penipuan itu terjadi Juli 2011 lalu. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban meminta modal sebesar Rp 12 juta untuk beli solar. Solar tersebut digunakan untuk mengoperasikan kapal TM menangkap ikan di perairan Pancer.

Modal itu diberikan korban dengan perjanjian ikan hasil tangkapan TM dijual kepadanya. Keesokan harinya korban langsung menunggang mobil menuju Pantai Pancer, Pesanggaran, lengkap perlengkapan pengemasan ikan. Namun, meski telah ditunggu lama, pelaku tak kunjung datang. Akhirnya, korban mengetahui bahwa ternyata pelaku melaut di perairan Bali.

”Ikannya dijual di Bali,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Mustaqim. Lantaran merasa ditipu, korban meminta tanggung jawab pelaku. TM diminta mengembalikan uang Rp 12 juta kepadanya. Setelah ditunggu sekian lama, rupanya  uang yang diharapkan itu tak kunjung dikembalikan.

Korban memberi toleransi dengan cara membuatkan surat pernyataan bermaterai yang isinya TM sanggup mengembalikan uang tersebut. Kesabaran korban habis setelah tersangka mengingkari surat pernyataan tersebut. Kasus itu pun dilaporkan korban ke Polsek Muncar dengan tuduhan penipuan. Polisi akhirnya memanggil semua pihak yang terlibat termasuk dua orang yang menjadi saksi kasus tersebut.

”Dari penyidikan akhirnya TM kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Mustaqim. TM mengaku sudah bekerja sama dengan si besan untuk membeli perahu slerek. Kala itu, dirinya modal lebih dari separo dari pembelian perahu slerek senilai Rp 800 juta. Namun, dalam kerja sama ternyata beberapa tahun tera- khir ini hasil tangkapan ikan merosot.

’’Nggak ada ikan, mau gimana lagi,’’ ujarnya kepada wartawan koran ini. Dirinya memang sempat didatangi si besan di rumahnya. Saat itu, sang besan menyodorkan surat bermaterai untuk ditandatangani. Surat itulah yang membawanya ke penjara. ‘’Saya nggak tahu isi surat itu apa, saya percaya saja, karena dia besan saya. Malah jadinya seperti ini,” katanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :