Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Direktur Merasa tak Zalimi Buruh

TERDAKWA: Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, memberikan keterangan di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERDAKWA: Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, memberikan keterangan di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus dugaan pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (17/10).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna, Agus mengungkapkan bahwa di dalam akta perusahaan disebutkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai salah satu direktur.

Jabatan direktur juga digenggam dua rekannya, dan kursi Direktur Utama (Dirut) diduduki Hendri Sutandinata. Lantaran dalam menjalankan tugas sehari-hari Agus Wahyudin kerap berkaitan dengan keluarmasuknya uang, maka dia kerap disebut sebagai direktur keuangan.

Namun demikian, segala kebijakan pengupahan karyawan tetap harus dikomunikasikan dengan dirut,” kilahnya. Uniknya, dalam sidang itu terungkap bahwa Agus merasa tidak menzalimi para buruh yang dibayar sebesar Rp 28 ribu per hari pada tahun 2010 lalu.

Padahal, dia tahu UMK di Banyuwangi saat itu sebesar Rp 824 ribu. Itu artinya, jika dikalkulasi, upah yang seharusnya dibayar kepada setiap buruh sekitar Rp 32 ribu per hari (asumsi dalam sebulan terdapat 25 hari kerja). Menurut Agus, PT Maya telah menerapkan pembayaran upah sesuai UMK kepada para pekerja bulanan dan pekerja harian di perusahaan tersebut.

Bagi buruh lepas, upah dibayar berdasar upah di perusahaan-perusahaan pengalengan ikan lain di wilayah Kecamatan Muncar. “Upah buruh lepas di PT Maya saat itu lebih besar upah buruh lepas di perusahaan-perusahaan lain di Muncar Selain itu, pengupahan ter sebut sudah berdasar rapat yang juga dihadiri perwakilan buruh.

Karena itu, saya tidak menzalimi para buruh karena mereka sudah setuju,” jelas Agus. Agus menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan besarnya UMK yang berlaku di Banyuwangi kepada dirut yang berkedudukan di Jakarta. Sebelum upah masing-masing buruh PT Maya ditetapkan, dia sudah berkoordinasi dengan sang dirut.

Kami sudah berkoordinasi dengan dirut walaupun hanya lewat email,” terangnya didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Oesnawi dan M. Fahim. Sementara itu , usai mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim langsung menunda sidang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo. “Untuk memberikan waktu kepada JPU menyusun tuntutan, sidang ditunda sampai Rabu pekan depan (24/10),” tutur hakim Made Sutrisna. (radar)