Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disnakertrans Diserbu Calon TKI

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mencabut skoring 16 perusahaan pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sejak 28 Desember 2016, Kemenaker memberikan sanksi skorsing pada 16 perusahaan  pengirim TKI Banyuwangi karena tidak transparan mengirim  TKI ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syaiful Alam  Sudrajat mengatakan jumlah total PT yang di skorsing ada 199 yang ada di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk perusahaan  yang beroperasi di Banyuwangi hanya 16 perusahaan saja.

Skorsing ini berkaitan dengan banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan jumlah TKI yang ditempatkan di Hongkong.  Sehingga tenaga kerja tersebut  tidak mendapatkan perlindungan  sebagaimana mestinya sesuai pasal 5 huruf i Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor 17 tahun 2012 tentang Sankai Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri.

Syaiful menuturkan, dengan adanya pencabutan skorsing  tersebut, animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri kembali meninggi. Sebagian besar warga Banyuwangi bekerja sebagai pembantu rumah tangga  (PRT) di luar negeri. Namun cukup dua kali saja mereka  menjadi TKI di luar negeri.

“Harapannya saat dia (TKI) berada di luar negeri tidak lupa untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk modal usaha produktif  di Indonesia,” paparnya. Pembinaan dan pengarahan,  jelas dia, akan terus diberikan  kepada calon TKI. Pembinaan  dan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan wawasan tentang  pekerjaan dan keahlian yang harus ditingkatkan. (radar)