Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Disperindag Sidak Barang Kemasan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas Disperindag Banyuwangi menimbang ulang beras dalam kemasan.

BANYUWANGI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke toko-toko dan supermarket. Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) itu diarahkan kepada makanan-minuman yang dikemas dalam rangka menyambut Lebaran.

Hasil sidak ditemukan kue-kue kering yang kemasannya tidak berlabel atau bodongan. Adi Wijaja, fungsional metrologi Disperindag yang menjadi salah satu petugas pengawasan mengatakan, pengawasan BDKT diatur dalam Permendag RI Nomor 31/M-DAG/PER/10/ 2011.

Dalam pelaksanaannya, timbangan dari makanan yang dikemas juga diperiksa oleh petugas pengawasan. Selama ini, toko-toko membeli dalam volume besar, lalu diecer, sehingga tidak ada kemasannya.

“Beli 4 hingga 5 kilogam lalu diecer jadi setengah kiloan. Tidak ditimbang, tetapi langsung dibagi, sehingga bervariasi isi setiap kemasannya,” terangnya. Adi menambahkan, pengawasan dilakukan oleh tim yang beranggotakan lima orang petugas.

Mereka terdiri dari tiga orang petugas Disperindag, seorang petugas dari Bagian Perekonomian Pemkab, dan seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Sasaran pengawasan adalah toko-toko besar tempat kulakan atau grosir dan beberapa supermarket.

Kecamatan yang sudah disidak, antara lain Genteng, Gambiran, Bangorejo, Tegaldlimo, Muncar, Glenmore, dan Kalibaru. “Sidak akan terus dilaksanakan hingga sepuluh hari, sudah dimulai sejak Senin (5/6) pekan lalu,” imbuhnya.

Apa saja temuannya? Adi mengungkapkan, banyak makanan-minuman dalam kemasan atau BDKT tanpa label. Padahal, makanan-minuman dalam kemasan yang tidak basi dalam tujuh hari dan cara menggunakannya dengan merusak bungkus, harus ada labelnya.

Ketentuan undang- undang (UU), terang dia, label harus ada nama barang dan perusahaan pembuat atau pengemas. Selain itu, label harus ada alamat pembuat serta tulisan kwantitas, seperti netto dan berat bersih. Namun, sanksi yang diberikan kepada toko yang melanggar hanya pembinaan.

“Umumnya, para pedagang itu tidak tahu dan mengemasnya musiman menjelang Lebaran, sehingga mereka harus mendapat pembinaan yang menyeluruh,” katanya. Adi menjelaskan bahwa tahun ini Disperindag Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan pengawasan barang kadaluarsa.

Sebab, kewenangannya telah diambil oleh Disperindag Provinsi Jawa Timur. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, beber dia, kini provinsi yang melaksanakan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan atau jasa di seluruh kabupaten/kota.

“Sedangkan Disperindag Kabupaten Banyuwangi kini diberi kewenangan melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan,” pungkasnya. (radar)