Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperindag Targetkan 330 Fasilitasi Gratis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kepala Disperindag Kabupaten Banyuwangi Drs. Ketut Kencana Nirha Saputra.

BANYUWANGI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyuwangi menargetkan akan memberikan 330 paket fasilitasi. Fasilitasi paling banyak adalah pengurusan perolehan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) bidang hak merek dan hak cipta.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 120 paket sertifikat hak merek dan 60 sertifikat hak cipta akan difasilitasi pengurusannya secara gratis. Kepala Disperindag Kabupaten Banyuwangi, Drs. Ketut Kencana Nirha Saputra mengatakan, pendaftaran fasilitasi pengurusan perolehan sertifikat hak merek dan hak cipta bisa dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2017 hingga 15 September 2017.

“Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Disperindag Jalan A. Yani No 96 Banyuwangi,” jelasnya. Ditambahkan, fasilitasi pengurusan sertifikat hak merek dan hak cipta itu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik lndonesia.

Maksud kegiatan tersebut, imbuh Ketut, untuk mempertinggi ilmu pengetahuan di bidang teknik dan seni budaya sebagai ilmu pengetahuan guna kepentingan negara dan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peran serta penegak hukum tentang perlindungan tentang perlindungan hak cipta dan pesaing yang tidak Jujur dalam mempromosikan ilmu pengetahuan seni dan budaya,” paparnya.

Menurut Ketut, hak cipta adalah hak eksklusif yang merupakan buah pikiran atau kreasl manusia di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas. Tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum iainnya yang berada dalam lingkup nasional. Tetapi bisa menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara.

“Untuk selanjutnya lebur dalam hiruk-pikuk pergaulan hukum, ekonomi, poitik, sosial, dan budaya dunia internasional,” cetusnya. Hak cipta, dalam hal perlindungan hak atas kekayaan perindustrian, beber dia, terdiri dari merek, paten, dan desain produk industri. Perlindungannya juga menembus dinding-dinding naslonal.

“Berkaitan dengan perlindungan tersebut, Disperindag menyelenggarakan kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan pengembangan usaha sub kegiatan fasilitasi sertifikasi hak atas kekayaan intelektual,” jelasnya.

Selain fasilitasi pengurusan perolehan sertifikat hak merek dan hak cipta, lanjut Ketut, Disperindag juga memfasilitasi pengurusan sertifikat halal sebanyak S0 paket. Disperindag juga memberikan fasilitasi pengurusan sertifikat uji laboratorium kepada seratus produk industri kecil menengah (IKM) makanan-minuman dan produk jamu.

“Semua fasilitasi gratis itu dibiayai dengan menggunakan tahun anggaran 2017,” ujanya. (radar)