Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disperindagtam Layani Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

disperindagGandeng Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

BANYUWANGI-Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, membuka pelayanan pengurusan hak kekayaan intelektual (HKI). Praktis, untuk memperoleh HKI kini tidak perlu mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Tetapi cukup mengurus di kantor Disperindagtam Jalan Jend. A. Yani No. 96 Banyuwangi. Sebab, Disperindagtam telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.

Kepala Disperindagtam Banyuwangi Ir. Hary Cahyo Purnomo, MSi menjamin serti- fi kat HKI yang diterbitkan berlaku secara nasional. Sebab, langsung diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. “Jadi, pengurusannya tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta, sehingga bisa menghemat waktu dan biaya,” kata Hary. Apa saja persyaratan mengurus hak merek, hak cipta, desain industri, dan hak paten? Pemohon harus mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan. Selain itu, melampirkan satu lembar meterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP pemilik merek, pencipta atau pemegang hak cipta, pendesain atau pemegang hak desain, dan penemu atau pemegang hak paten sebanyak tiga lembar.

Bagi pemohon hak merek baru maupun perpanjangan, melampirkan etiket merek sebanyak 30 lembar ukuran maksimum 7×7 cm dan minimum 3×3 cm. Fotokopi sertifi katmerek sebanyak lima lembar dilampirkan untuk pemohon perpanjangan. Untuk hak cipta, syaratnya menyertakan contoh ciptaan. Misalkan, buku 2 bendel atau logo 12 lembar ukuran postcard diser beserta uraian tarinya. Jika temuan software menyertakan dua CD dengan uraian tentang software, dsb. Untuk desain industri melampirkan foto atau gambar sebanyak lima lembar pada kertas ukuran 100 gram tidak mengkilap.

Selain itu, melampirkan keterangan desain industri pada kertas A4 sebanyak lima lembar. Sementara, syarat pengajuan hak paten menyertakan uraian penemu rangkap empat. Isinya memuat judul penemuan, bidang teknologi, latar belakang penemu, uraian singkat gambar bila menyertakan gambar, serta uraian lengkap dan klaim. Deskripsi, abstraksi, dan klaim penemuan diketik rangkap tiga di kertas A4 atau 80 gram. “Pemohon membayar biaya pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya penerbitan sertifikat, yang sudah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Hary.

Namun, saat ini Disperindagtam memberikan fasilitas gratis bagi pengurusan 15 HKI. Kesempatan gratis itu diberikan kepada pencipta bidang seni, seperti lagu, tari, logo, dan terjemahan. Pencipta bidang kerajinan meliputi batik, anyaman bambu, mebel, dan suvenir juga difasilitasi. Termasuk merek dagang tekstil, pangan, dan kerajinan. Prosesnya dilayani sejak 8 hingga 30 Maret 2013 nanti. Pelayanan pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00. “Fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual akan diberikan untuk 15 hak cipta dan 10 hak merek dengan biaya ditanggung pemerintah daerah,” ungkap Hary. Sebelumnya, Kamis (7/3) lalu sosialisasi dilakukan Disperindagtam bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Restoran Mahkota Plengkung. Seratus orang dari kalangan pencipta dan pemilik produk hadir . (radar)