Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ditertibkan Dishub, Sopir Material Meradang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BLIMBINGSARI – Penertiban angkutan dump truck pengangkut materialan oleh petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, nyaris  ricuh kemarin (11/1). Para sopir banyak yang menolak diberhentikan di tengah jalan.

Dump truck itu oleh petugas LLAJ dihentikan saat melintas di jalan raya Dusun Tegalwero, Desa/Kecamatan Blimbingsari. Para sopir diminta menunjukkan surat uji kendaraan atau KIR. Rupanya, banyak sopir yang menolak hingga terjadi kesalahpahaman.

“Petugas kami hanya melaksanakan tugas,” cetus kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, Kusiyadi. Menurut Kusiyadi, penertiban uji kendaraan itu dilakukan untuk  menyosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.

“Banyak yang tidak paham dengan aturan itu, padahal itu juga untuk mereka sendiri (sopir),” ungkapnya. Sosialisasi UU itu, terang dia, sengaja dilakukan dengan aksi turun di lapangan agar kegiatan  bisa tepat sasaran, dan mengena langsung kepada para sopir armada angkutan material.

“Kita juga menyebarkan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2009, agar dibaca dan diketahui para sopir,” cetusnya. Sosialisasi UU dengan melakukan pendekatan itu, lanjut dia, dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir  terjadinya kecelakaan di jalan raya, yang disebabkan oleh kendaraan  yang tidak memenuhi standar dan faktor human error.

“Kita juga periksa surat uji kir kendaraannya, sesuai apa tidak dengan muatan yang diangkut,” jelasnya. Kusiyadi menyebut, sesuai dengan  UU nomor 22 tahun 2009, terutama  pada pasal 19 ayat 2, menga manahkan  jalan kelas 3 yakni jalan arteri, kolektor, dan lokal, dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran  lebar tidak melebihi 2,1 meter,  panjang tidak melebihi 9 meter,  ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat delapan  ton.

“Kami sosialisasikan karena banyak yang melanggar,” cetusnya. Jika sesudah tahapan sosialisasi dilakukan dan masih membandel, terang dia, maka pihaknya bersama instansi terkait tidak segan-segan melakukan penertiban sesuai  ketentuan pasal 287, UU nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan dua bulan, atau denda  Rp 500 ribu.

Sementara itu, Ketua Angkutan Armada Material Banyuwangi (AAMBI), Jaenuri, mengaku sangat mendukung langkah Dishub Banyuwangi yang melakukan sosialisasi UU lalu lintas itu. “Kami siap menyosialisasikan kepada seluruh anggota,” katanya.

Hanya saja, jelas dia, AAMBI kurang sepakat jika ada pembatasan jalan,  terutama yang melewati jalan raya depan Bandara Blimbingsari.  “Kemarin sempat ada gejolak, itu  karena teman-teman sopir dilarang  melewati jalan raya poros depan bandara. Kami juga sempat bertanya  apa alasan tidak diperbolehkan,”  cetusnya. (radar)