Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aktivis Yunus Praperadilankan Polres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Yunus Wahyudi dikawal anggota Resmob sesaat setelah tertangkap di Sempolan, Jember Jumat lalu (17/11).

BANYUWANGI – Tidak terima dengan status sebagai tersangka dalam kasus penghinaan kyai Nahdlatul Ulama, M. Yunus Wahyudi mempraperadilankan Polres Banyuwangi. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi jumat (24/11/2017).

Ahmad Badawi, salah satu pengacara Yunus Wahyudi mengatakan, gugatan praperadilan memang sudah didaftarkan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Byw.

“Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Dikonfirmasi terpisah, Petugas Sub Bagian Hukum Polres Banyuwangi, Ajun Inspektur Polisi Satu Bambang SP mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Yunus Wahyudi melalui Tim Pengacaranya.

“Kami sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan ini,” ujarnya ditemui di Polres Banyuwangi siang kemarin.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Banyuwangi membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan yang diajukan Yunus Wahyudi.

Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Heru Setiyadi, menyatakan, setelah pendaftaran diterima akan ditetapkan Hakim yang menangani perkara. “Selanjutnya akan ditetapkan jadwal persidanganya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yunus Wahyudi ditangkap aparat saat berada di wilayah Kecamatan Sempolan, Kabupaten jember. Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa kradenan, Kecamatan Purwoharjo itu dijemput paksa karena mangkir dari panggilan aparat untuk diminta keterangannya sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan tim reserse mobile (resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi saat Yunus berada di salah satu rumah makan di Sempolan. Setelah diringkus, aparat langsung menggelandang Yunus ke Mapolres Banyuwangi, Jumat lalu (17/11). Sesampainya di Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 15.00, Yunus langsung dibawa masuk ke ruang Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Tipidum tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai saksi terlapor pada Selasa lalu (10/10).

Perkara tersebut tetap dilanjutkan karena pihak terlapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut. Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan pegiat LSM Yunus Wahyudi ke Polres banyuwangi pada 13 September lalu.

Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi.