Korban Diiming-imingi Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Juta
WONGSOREJO – Lama ditinggal istri bekerja di luar negeri membuat Rudi Hartono, 42 warga Dusun Krajan, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini tidak bisa menyalurkan hasrat biologisnya. Alhasil, karena tidak kuat menahan nafsu, lelaki yang juga juragan ayam petelur itu nekat menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya, Rudi harus berurusan dengan polisi. Perbuatan Rudi Hartono ini selalu dilakukan di rumah. Sebelum melakukan aksinya, dia terlebih dahulu memberi iming-iming yang begitu menggiurkan kepada korban. Karena iming-iming itu, korban pun terlena hingga perbuatan itu terjadi.
Ceritanya, pada bulan November 2016 lalu, korban diiming-imingi bekerja sebagai pengambil telur di peternakan ayam petelur milik Rudi. Tidak hanya diberikan peker jaan, korban pun dijanjikan akan diberi gaji lumayan yakni senilai Rp 1 juta per bulan. Padahal, pekerjaannya hanya mengambil telur di dalam kandang.
Karena iming-iming gaji yang menggiurkan, korban pun setuju dengan tawaran itu. Agar aksi menyetubuhi gadis itu berjalan lancar, Rudi yang sudah lama ditinggal istrinya ke luar negeri juga meminta korban untuk tidur di rumahnya. Alasannya, jika tidur di rumah juragan, pekerjaan yang dilakukan korban bisa segera tertangani dengan lancar.
Lagi-lagi, korban setuju dengan tawaran yang berselimut rayuan gombal itu. Korban akhirnya tinggal di rumah Rud. Setelah korban tinggal di rumahnya, pelaku mulai menjalankan niatnya. Belum genap sebulan korban tinggal di rumahnya, dia memaksa korban untuk melayani nafsu bejat dari juragan ayam petelur ini.
Merasa permintaan juragannya tidak wajar, korban tentu saja menolak permintaan itu. ”Karena ditolak, pelaku kemudian memaksa dengan menempeleng korban, sehingga korban ketakutan dan akhirnya pasrah,” ungkap Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Siswanto.
Perbuatan pelaku ini ternyata terus dilakukan hingga pertengahan bulan Maret 2017 lalu. Namun, korban tidak segera melaporkan kejadian ini lantaran dia takut untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Sampai akhirnya, guru sekolahnya melihat tingkah aneh korban.
Setiap sekolah, korban selalu ingin pulang dan seperti malu bertemu dengan teman-temannya. Melihat ada yang tidak beres dengan gelagat siswinya di sekolah, akhirnya pihak sekolah menanyai korban terkait sikap anehnya. Kepada gurunya, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama tinggal di rumah juragan ayam petelur itu.
Dia juga menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya dan tidak ingin kembali ke rumah Rudi. Setelah kembali ke rumah orang tuanya, korban langsung menceritakan kejadian itu. Mendengar apa yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wongsorejo.
Petugas segera mengantarkan korban untuk melakukan visum. Pemeriksaan juga dilakukan pada korban dan saksi-saksi dan terlapor. ”Saat kami mintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyetubuhi korban selama kurang lebih 10 kali.
Perbuatan itu dilakukannya di dalam kamar tidurnya. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain hasil visum dan pakaian korban. ”Pelaku kami jerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dia (pelaku) sudah kami serahkan ke Polres Banyuwangi,” pungkasnya. (radar)