Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditunda karena Tuntutan Belum Siap

SIDANG ROSAN: Majelis hakim mengetok palu dan menyatakan sidang ditunda di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIDANG ROSAN: Majelis hakim mengetok palu dan menyatakan sidang ditunda di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, terpaksa ditunda sepekan.

Rencana pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) batal digelarkemarin (1/10), karena materi tuntutan belum siap. Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tersebut, Jaksa Hari Utomo mengaku belum siap menyampaikan materi tuntutan. “Materi belum siap.

Bila diperkenankan mohon waktu satu minggu lagi,” cetus Jaksa Hari Utomo kepada majelis hakim. Menanggapi permintaan ini, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Siyoto SH didampingi hakim anggota Bawono Effendi SH dan Afrizal Hadi SH itu mengabulkan permintaan jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim minta tanggapan penasihat terdakwa, Siti Nur Hayati SH, atas penundaan pembacaan tuntutan tersebut. “Saya menerima permintaan jaksa. Karena ancamannya tinggi memang harus dapat persetujuan Kejaksaan Tinggi,” kata Siti Nur Hayati SH.

Setelah mendengar pernyataan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Siyoto langsung menutup sidang. “Karena Pak Jaksa belum selesai menyusun tuntutan, sidang dilanjutkan Minggu depan,” ujar Siyoto sambil menutup sidang dengan mengetuk palu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Hari Utomo menolak menjelaskan materi tuntutan yang belum selesai disusun tersebut “Pokoknya (materi tuntutan) itu belum selesai,” kata jaksa Hari singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Rosan, istrinya yang bernama Siti Jamilah, dan anak Rosan yang bernama Dery Perdana. Ma yat satu keluarga asal Desa Ka rangsari itu dibuang di kawasan sepi di Desa Kluncing,Kecamatan Licin. Mayat mereka  ditumpuk di jok belakang mobil Isuzu Panther.

Setelah itu, mobil tersebut dibakar. Habib tak seorang diri menjadi terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Ada terdakwa lain, yaitu Haedori Setiawan yang sudah divonis penjara seumur hidup. Selain itu, juga Andi Aziz yang dihukum 13 tahun penjara. Satu lagi bernama Siwan. Dia masih buron hingga saat ini. (radar)