Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Divonis Bersalah, Budi Pego Ajukan Banding

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hari Budiawan alias Budi Pego, terdakwa kasus demo berlogo mirip palu arit memastikan akan melakukan banding terkait vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Banding diajukan karena dirinya merasa tidak melakukan perbuatan itu.

Budi Pego sendiri mengaku sudah menyampaikan keputusannya untuk melakukan banding kepada tim kuasa hukumnya.

Namun, meski sudah memastikan akan melakukan banding, Budi Pego mengaku masih belum mendaftarkan memori bandingnya. Dia masih menunggu salinan resmi putusan. “Masih menunggu salinan putusan, mungkin dalam beberapa ari ini,” ujarnya.

Budi Pego menegaskan, alasan utama dirinya melakukan banding karena dirinya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Dirinya sama sekali tidak mempersoalkan berapa hukuman yang dijatuhkan pada dirinya.

Diberitakan sebelumnya, Putu Endru Sonata SH, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pembacaan putusan menilai Budi Pego sebagai koordiantor lapangan aksi demonstrasi tolak tambang berlogo palu arit di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran, 4 April 2017 silam dianggap bersalah.

“Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada saudara terdakwa Budi Pego dan menetapkan penahanan atas dirinya,” kata Putu seraya mengetok palu tanda menutup seluruh rangkaian sidang yang digelar lebih dari dua jam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwanya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.